Disebutkan Mustaqim bahwa Wali Kota sepakat revisi dan mekanisme pengajuan oleh Dinperinaker, nantinya melangkah berdasarkan surat pengajuan dari SPN. Nanti usulan revisi melalui gubernur lagi. Diungkapkan Mustaqim, usulan UMK yang keluar dari PP 51 ternyata ada Jepara, Rembang, Kota Semarang. Bahkan di Batang yang usulannya naik 3,2% malah naik 40%. Hal ini dapat dijadikan celah yang baik untuk merevisi.
“Setelah bertemu Wali Kota hari ini kami lapang dada, semoga usulan revisi UMK Tahun 2024 ini prosesnya lancar, sehingga ke depannya dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh di Kota Pekalongan,” harapnya. (dur)