BATANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Batang tetap berkomitmen untuk menyalurkan lima jenis Bansos atau bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Batang, Asri Hermawan, mengungkapkan hal ini bersama Sekretaris Dinsos Batang, Rasmuji, pada Kamis, 1 Februari 2024.
Menurut Asri, kelima jenis bantuan sosial (Bansos) dari APBD Batang meliputi santunan kematian, santunan anak yatim piatu, asistensi disabilitas berat, asistensi lanjut usia dan terlantar, serta santunan bagi keluarga penunggu pengobatan di rumah sakit.
Baca Juga:Kemenakertrans Gelar Pelatihan SDM Unggul di Batang, Siapkan Tenaga Kerja di Era DigitalApresiasi Turnamen Sepakbola Wanita IPPO di Pemalang, Rizal Bawazier Berharap akan Lahir Atlit Profesional dan Masuk Timnas
“Program santunan kematian juga masih tetap aktif kita salurkan, dengan ahli waris kategori keluarga tidak mampu akan menerima Rp 1 juta,” kata Asri.
Asri menjelaskan, pada tahun 2023, Dinsos Kabupaten Batang berhasil menyalurkan dana santunan kematian mencapai Rp2,990 miliar.
Sedangkan untuk Asistensi lanjut usia terlantar juga mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 250 juta, di mana setiap keluarga kurang mampu menerima dana Rp 200 ribu.
“Program asistensi disabilitas berat juga mendapatkan perhatian, dengan Dinsos Batang menganggarkan Rp 250 juta pada tahun 2024. Setiap orang yang memenuhi syarat menerima Rp 200 ribu,” jelas Asri.
Terakhir, bantuan bagi keluarga penunggu pasien di rumah sakit yang jumlahnya mencapai Rp750 ribu per orang.
“Hingga tutup buku tahun 2023, Dinsos Batang telah berhasil menyalurkan bansos bagi keluarga penunggu pasien di rumah sakit sebesar Rp442.000.000,” lanjut Asri.
Dia juga menegaskan bahwa bantuan dari luar APBD Kabupaten Batang tidak disalurkan melalui pihaknya, melainkan dapat dilakukan melalui Kantor PT POS.
Baca Juga:Jadi Idola Milenial dan Gen Z, Elektabilitas Pasangan Pasangan Prabowo-Gibran Naik SignifikanM Qodari Ungkap Tiga Faktor yang Jadi Penentu Pasangan Prabowo-Gibran Potensi Menang Satu Putaran
“Pemerintah Pusat umumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS untuk menyalurkan bantuan sosial yang bersumber dari APBN. Dan pencairannya melalui kantor pos atau Bank pemerintah,” tandas Asri. (*)