PEKALONGAN – Koperasi akan maju dan jaya bila dikelola oleh pengurus yang amanah dan profesional. Oleh karena itu, para pengurusnya harus mampu menjaga trust atau kepercayaan anggota dengan menjalankan tugasya sebaik mungkin.
Demikian pesan yang disampaikan Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE MM dalam kegiatan pembukaan Sosialisasi Regulasi Perkoperasian kepada para pengurus koperasi berlangsung di Hotel Howard Johnson (Hojo) Kota Pekalongan, Rabu (12/6/2024).
“Karena koperasi merupakan asosiasi perkumpulan orang yang mempunyai tujuan sama dan senasib sepenanggungan dalam perbaiki kehidupan ekonomi. Karenanya, para pengurus koperasi harus mampu menjaga trust dan kepercayaan anggota,” ucapnya.
Baca Juga:Cegah Kebocoran PAD Retribusi Parkir, Dishub Terapkan Pembayaran QRISDitunjuk Jadi Tuan Rumah APEKSI Korwil 3, Walikota Aaf Berharap Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan ini berlangsung selama hari, Rabu-Jumat, 12-14 Juni 2024 dan diikuti oleh 40 perwakilan pengurus koperasi di Kota Pekalongan.
“Kepengurusan koperasi ini secara prinsip harus mengedepankan amanah dari apa yang sudah diamanahkan oleh anggota maupun calon anggota koperasinya,”ungkapnya.
Walikota Aaf mengakui, memang masih ada tugas pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap berjalannya perkoperasian di wilayahnya. Mengingat, setiap tahun ada koperasi yang masih bermasalah.
Mas Aaf menyebutkan, pada tahun ini, ada satu koperasi di Kota Pekalongan yang ternyata bermasalah. Hal ini menjadikan koreksi dan evaluasi bersama dalam pengawasan kepengurusan maupun manajemen koperasi di Kota Pekalongan.
“Dari dinas terkait juga didorong untuk memfasilitasi sosialisasi dan pelatihan-pelatihan kepengurusan koperasi. Dengan sosialisasi dan pelatihan yang terus digencarkan oleh dinas terkait ini, diharapkan ke depan koperasi-koperasi di Kota Pekalongan bisa lebih sehat lagi, dan pengurus koperasinya bisa lebih amanah. Hal ini dilakukan agar koperasi sebagai Soko Guru Ekonomi Indonesia bisa betul-betul terwujud,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono menerangkan bahwa, selama tiga hari, dari tanggal 12-14 Juni 2024, para pengurus koperasi akan diberikan materi terkait regulasi perkoperasian. Sesuai amanatnya, koperasi ini dijadikan sebagai Soko Guru Ekonomi, maka ada berbagai aturan yang ada harus dipatuhi, dan dijalankan untuk memperkuat dan menyehatkan berjalannya roda perkoperasian tersebut.