Mas Aaf berpesan kepada ahli waris agar bisa memanfaatkan santunan JKM yang diterimanya dengan sebaik-baiknya.
“Gunakan seperlunya, jangan sepinginnya. Gunakan untuk kebutuhan yang betul-betul urgent, misalnya untuk selametan 40 hari. Sehingga, program pemerintah ini semakin terasa manfaatnya,” pesannya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan menjelaskan, kali ini BPJamsostek bersama Pemkot Pekalongan menyerahkan santunan JKM kepada salah satu pekerja rentan yang sudah didaftarkan oleh Pemkot melalui program Batik Berlian sesuai Perwal dan Perda Kota Pekalongan. Untuk program ini menyasar 21 jenis pekerja rentan yang ada di Kota Pekalongan minimal berusia 18 tahun dan maksimal 65 tahun serta bekerja.
Baca Juga:Koperasi Bisa Maju Bila Pengurusnya Amanah dan Paham RegulasiCegah Kebocoran PAD Retribusi Parkir, Dishub Terapkan Pembayaran QRIS
“Untuk iurannya sendiri sudah dianggarkan lewat APBD. Adapun program Batik Berlian mengikutsertakan peserta ke dalam 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kali ini klaim yang diberikan berupa klaim santunan kematian yang diterimakan kepada ahli waris senilai Rp42 juta,”paparnya.
Dedi berharap, program perlindungan terhadap pekerja rentan tidak hanya menjadi tangung jawab pemerintah. Ia mendorong perusahaan-perusahaan juga turut melindungi pekerja rentan melalui program CSR-nya.
“Kami mengajak perusahaan-perusahaan untuk mendaftarkan pekerja rentan yang ada di lingkungannya,” harapnya.
Sri Wahyuni selaku istri almarhum Fatchurohman mengatakan bahwa, santunan JKM yang diterimanya akan digunakan sebagai cadangan biaya pendidikan anak ketiganya. Sehari-hari, Wahyuni menopang ekonomi keluarganya dengan berjualan nasi setiap pagi di dekat Kantor Kelurahan Klego.
“Anak saya yang nomor tiga masih kelas 1 SMP. Alhamdulillah ada santunan kematian ini. Nanti akan saya gunakan sebagai cadangan biaya pendidikannya,” pungkasnya. (dur)