Sementara itu, Camat Pekalongan Selatan, Zainal Muhibbin menekankan, pentingnya peran KIM dalam mengedukasi masyarakat terkait proses pemilu ataupun Pilkada. KIM hadir sebagai salah satu instrumen yang dapat menjembatani informasi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat. Dengan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, KIM memiliki potensi untuk meredam potensi konflik, menghindari penyebaran informasi palsu, serta memastikan partisipasi yang optimal dalam pilkada.
Zainal menegaskan, meski saat ini sesuai ketentuan dari KPU bahwa belum ada penetapan calon peserta Pilkada Kota Pekalongan Tahun 2024, namun Kecamatan Pekalongan Selatan berkomitmen untuk menjaga kondusivitas wilayahnya.
Selain melakukan patroli gabungan secara rutin, dan peningkatan kapasitas petugas Panwascam dan PPK juga mengintensifkan peran KIM dalam menyebarkan informasi resmi terkait pilkada, memastikan pemilih memiliki akses ke informasi yang akurat, dan mengatasi permasalahan yang mungkin muncul terkait Pilkada.
Baca Juga:68 Mahasiswa STMIK Widyapratama Terapkan Matkul Tehnoprenuership dan KewirausahaanPeringati Harkop ke 77, Kopena Bantu Rp 200 Juta kepada MWC NU Pekalongan Barat
“Sebagaimana kedudukannya di masyarakat, KIM menjadi mitra pemerintah dalam hal ini kelurahan, mereka melakukan sounding secara implisit atau tidak melalui forum-forum resmi. Mereka melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat melalui getok tular, grumungan warga dan rembug warna,”pungkasnya. (dur)