PEKALONGAN – Untuk mengatasi kondisi Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Degayu di Kecamatan Pekalongan Utara yang telah overload dengan gunungan sampah hingga setinggi 30 meter. Maka Pemkot Pekalongan akan melakukan perluasan area TPA Degayu yang berada di samping sisi Selatan.
Sebuah lahan seluas 6.000 M² disiapkan untuk perluasan TPA tersebut. Lahan tersebut merupakan lahan milik Pemkot Pekalongan yang saat ini masih berupa genangan dan biasanya menjadi lokasi memancing warga sekitar.
Sekretaris Daerah Sekda Kota Pekalongan, Nur Priyantomo mengatakan perluasan TPA Degayu ini anggarannya telah disiapkan untuk pendanaan di tahun 2025.
Baca Juga:Wujudkan Pilkada Kota Pekalongan 2024 Berkualitas, Walikota Aaf Berharap Peran KIM Dimaksimalkan68 Mahasiswa STMIK Widyapratama Terapkan Matkul Tehnoprenuership dan Kewirausahaan
“Sebelum digunakan untuk perluasan TPA, lebih dulu akan dibangun bendungan berupa sheet pile agar air dari sampah tidak mencemari lingkungan sekitar,” terang saat dikonfirmasi di Ruang Paripurna DPRD beberapa waktu lalu.
Nur Pri menjelaskan adanya lahan untuk perluasan TPA ini harus betul-betul ditata agar bisa menangani permasalahan sampah di Kota Pekalongan. Selain itu perluasan lahan nanti diharapkan ditata dengan baik agar sampah tak melebar ke mana-mana.
“Nanti ini dibuat pagar kelililing agar bisa menampung ketinggian sampah yang sudah 30 meter di TPA. Selain itu, perlunya sarana pengangkut tambahan,” bebernya.
Nur Pri berharap untuk penanganan sampah harus diselesaikan di tingkat rumah tangga. Di sekolah juga sudah digalakkan program Sampah Masuk Sekolah yakni para siswa membawa sampah anorganik, paling tidak sampah harus dipilih, olah, dan pilah. “Dengan program di sekolah nantinya diharapkan dapat mengurangi kapasitas sampah di TPA,” pintanya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS) menambahkan bahwa kebutuhan kebijakan memperluas lahan TPA Degayu akan memperpanjang usia layanan TPA. Namun demikian SBS berharap agar masyarakat turut serta secara aktif melakukan pengurangan atau pengolahan sampah agar tidak semua sampah dibawa ke TPA.
“Peran serta masyarakat dalam pengurangan atau pengolahan sampah dapat dilakukan melalui pemanfaatan dan pemberdayaan TPS3R di masing masing kelurahan yang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)” ujar SBS.