Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengukuhkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, sebagai Penjabat Sementara (PJs) Bupati Pekalongan. Acara pengukuhan ini berlangsung di Gedung Wisma Perdamaian Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Pengukuhan ini juga diikuti oleh pengukuhan PJs dari beberapa daerah lain, seperti Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kota Magelang, dan Kota Surakarta. Selain itu, dalam acara ini juga dilaksanakan penyerahan keputusan Mendagri tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat (PJ) Bupati Temanggung.
Dalam sambutannya, PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyampaikan bahwa pengukuhan ini merupakan bagian dari regulasi terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berlangsung setiap lima tahun.
Baca Juga:Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Tangkil Tengah, Ini yang Disampaikan Bupati FadiaMWC NU Wiradesa Terima Hibah Mobil Ambulance, Ini Pesan Bupati Fadia
Dikatakan bahwa Pilkada tahun 2024 sudah memasuki tahapan penting, di antaranya penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut, dengan masa kampanye yang akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Selama masa kampanye, pejabat definitif seperti bupati dan walikota yang mencalonkan diri kembali harus meninggalkan jabatannya sementara. Oleh karena itu, peran mereka akan diisi oleh Penjabat Sementara (PJs) seperti Widi Hartanto di Kabupaten Pekalongan.
Nana Sudjana menegaskan bahwa tugas dan kewajiban para PJs harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai tanggal 25 September 2024, mereka akan resmi melaksanakan tugas hingga masa kampanye selesai.
“Perbedaan antara Penjabat (PJ) dengan Penjabat Sementara adalah, Penjabat Sementara tidak boleh lama-lama. Jadi pelaksanaannya hanya selama pelaksanaan kampanye. Nanti pada saat kampanye selesai, akan diserahterimakan kembali kepada pejabat definitif,” jelas Nana Sudjana.
“Jadi, untuk hal yang sangat perlu dan mendesak. Artinya, kewenangan-kewenangan boleh, seizin menteri dalam negeri,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nana Sudjana mengatakan bahwa peran ketua PKK tidak akan diserahkan kepada istri PJs, melainkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) di daerah masing-masing. Namun begitu ia tetap meminta kepada PJs dan Istrinya untuk tetap terlibat mendukung PKK di daerah.
“Laksanakan tugas dengan baik, ikuti aturan-aturan yang ada, dalam upaya memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk mendorong peran aktif PKK, walaupun istri PJs tidak menjadi Ketua Tim Penggerak PKK,” tegasnya.