PEKALONGAN – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Pekalongan terus memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Pekalongan melalui kegiatan Coffee Morning yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pekalongan pada Selasa (8/10/2024).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, seperti jajaran penyidik Polres Pekalongan Kota, Polres Pekalongan, Kejaksaan, Rutan Kelas IIA Pekalongan, Lapas Kelas IIA Pekalongan, dan sejumlah mitra lainnya.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Pekalongan, Karsena, menyampaikan bahwa kegiatan Coffee Morning ini dirancang untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara APH di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan.
Baca Juga:Urus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana tak Harus ke Pengadilan, Bisa Dilakukan di MPP BatangTernyata, Ini 4 Biaya Perceraian Pengadilan Agama yang Harus Kamu TahuÂ
Meski suasana acara dibuat santai, pembahasannya tetap serius dan berfokus pada peningkatan kinerja serta kerjasama antarlembaga guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jika ada permasalahan yang muncul di lapangan, akan dibahas di sini agar persidangan dapat berjalan dengan lancar dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujar Karsena.
Ia menambahkan, Pengadilan Negeri Kelas IB Pekalongan terus berinovasi mengikuti perkembangan teknologi di era digital saat ini.
Seluruh layanan pengadilan kini telah berbasis elektronik, salah satunya dengan penerapan aplikasi e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu).
Aplikasi ini mencakup berbagai jenis layanan, seperti pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin atau persetujuan penyitaan dan penggeledahan, perpanjangan penahanan, izin besuk, serta pinjam pakai barang bukti secara elektronik.
Selain itu, aplikasi ini juga mendukung penetapan diversi secara elektronik.
Sejak diterapkannya aplikasi e-BERPADU, Karsena menyebutkan pada bulan September 2024 lalu, PN Pekalongan telah menangani sekitar 290 perkara, yang sebagian besar adalah kasus narkoba.
“Kami berharap, hasil diskusi dalam pertemuan ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, sehingga asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya murah dapat tercapai,” tutup Karsena. (way)