RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Menjelang Pilkada Serentak 2024, imbauan kepada seluruh penerima gaji dari APBD untuk menjaga netralitas kembali ditegaskan oleh sejumlah pejabat di Kabupaten Kendal.
Seruan ini muncul menyusul adanya dugaan pelanggaran oleh empat kepala desa yang dianggap tidak netral.
Kejaksaan Negeri Kendal dan Badan Kesbangpol Kendal mengingatkan pentingnya sikap netral dalam menjaga kondusivitas selama gelaran Pilkada berlangsung.
Baca Juga:Polres Pekalongan Kota Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Verbal oleh Oknum Guru BK SMAN 3Struktur Konstruksinya Rumit, Perbaikan Jembatan Warungasem Ditunda di Awal 2025
Imbauan ini disampaikan dalam acara silaturahmi dan rapat koordinasi Kepala Kejaksaan Negeri Kendal yang baru, Lila Nasution, bersama Badan Kesbangpol dan Forum Wartawan Kendal (Forwaken), Kamis, 10 Oktober 2024.
Kajari Kendal, Lila Nasution, menekankan pentingnya netralitas bagi para aparatur sipil negara (ASN). “Sebagai abdi negara, ASN harus menjaga netralitas.
Jangan sampai memihak salah satu calon, biarkan masyarakat yang memilih,” ujar Lila.
Lila juga menyinggung potensi adanya praktik politik uang yang bisa mengganggu jalannya Pilkada. Ia mengajak masyarakat untuk tidak tergoda dengan politik uang.
“Dikasih uang mungkin enak, tapi efeknya bisa dirasakan selama lima tahun ke depan. Ini sangat merugikan,” katanya.
Terkait posko pengaduan Pilkada, Lila menyebut hingga kini belum ada laporan yang masuk. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka bagi siapa saja yang ingin melaporkan adanya pelanggaran di lapangan.
“Kita akan melindungi identitas pelapor. Silakan melapor jika menemukan pelanggaran,” tambahnya.
Baca Juga:Kekeringan Meluas di Kabupaten Pekalongan, Sekolah dan Pesantren Juga TerdampakRumah di Tanjungsari Kendal Ludes Terbakar Akibat Korsleting, 3 Rumah Tetangga Ikut Terdampak
Senada dengan Lila, Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando, juga mengimbau agar seluruh ASN, ormas, dan organisasi yang menerima gaji dari APBD menjaga netralitas selama Pilkada.
“Kami berharap semua pihak, terutama kepala desa, tidak mempengaruhi netralitas dalam Pilkada. Batasan antara netral dan tidak netral sangat tipis,” ujar Alfebian.
Ia menambahkan, Kesbangpol siap berkoordinasi dengan Inspektorat dan Dispermades untuk membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh empat kepala desa.
“Kami akan melakukan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut dan menjaga iklim kondusif di Kendal,” pungkasnya.
Dengan seruan ini, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Kendal dapat berjalan lancar dan kondusif tanpa adanya pelanggaran netralitas oleh pihak-pihak yang terkait.