RADARPEKALONGAN.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, khususnya para peserta untuk waspada terhadap praktik pencaloan yang sering terjadi dalam proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Praktik percaloan ini dapat merugikan peserta karena adanya potensi biaya tambahan yang tidak resmi dan penggunaan data pribadi secara tidak semestinya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan menegaskan bahwa seluruh proses klaim JHT dapat dilakukan secara langsung oleh peserta tanpa memerlukan perantara atau calo.
Baca Juga:Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Inovatif Jasa Raharja Tingkatkan Pelayanan dan Tekan KecelakaanJasa Raharja dan Korlantas Polri Tingkatkan Sinergi Lewat Monev Penegakkan Hukum
“Kami mengimbau kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses pengajuan klaim JHT. Proses klaim bisa dilakukan secara mudah dan gratis baik melalui kantor cabang, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), maupun secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Menggunakan jasa calo berisiko terhadap kebocoran data pribadi dan potensi kerugian finansial,” tutur Dedi Dermawan. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan yang mudah diakses dan transparan, sehingga peserta dapat memproses klaim JHT mereka tanpa kesulitan. Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengajukan klaim secara mandiri dengan panduan yang mudah dan cepat, tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
“Kami terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang memudahkan peserta. Jika ada kendala, peserta bisa menghubungi langsung layanan informasi kami atau datang ke kantor cabang, dan petugas kami akan siap membantu tanpa dipungut biaya apapun,” tambahnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi pengajuan klaim JHT, agar para peserta memahami langkah-langkah yang benar dan tidak terjebak dalam praktik percaloan.
“Kami akan terus mengedukasi peserta, baik melalui media sosial, kegiatan sosialisasi di lapangan, maupun di kantor cabang, agar mereka semakin paham tentang tata cara yang benar dalam mengajukan klaim JHT,” kata Dedi.
Dedi Dermawan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan atau pihak berwenang jika menemukan adanya indikasi praktik percaloan atau oknum yang mencoba memanfaatkan proses klaim JHT untuk keuntungan pribadi.
“Kami sangat serius dalam menangani masalah ini, dan kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang jika ditemukan kasus percaloan di wilayah kami,” tandasnya.