Dengan adanya imbauan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap agar peserta lebih berhati-hati dan bijak dalam mengurus klaim JHT, serta tidak tergiur dengan tawaran calo yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan diberikan dengan prinsip transparansi dan kecepatan, sehingga tidak perlu melibatkan perantara dalam bentuk apapun.(nul)