RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan bersama tim gabungan telah menertibkan 773 alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang dinilai melanggar aturan Pilkada 2024.
Penertiban dilakukan pada Sabtu (19/10/2024) di berbagai titik di Kota Pekalongan.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Pekalongan Nomor 36 Tahun 2024, yang mengatur lokasi dan cara pemasangan APK.
“Penertiban dilakukan di empat kecamatan, yakni Pekalongan Barat, Pekalongan Timur, Pekalongan Utara, dan Pekalongan Selatan.
Baca Juga:Hasil TMMD 2024: Empat Desa di Kendal Dibangun Jalan Beton, Tingkatkan Akses Ekonomi WargaMeriahnya Kirab Budaya Desa Kalirejo, Warga Berebut Gunungan Hasil Bumi
Kami menyasar APK dan BK yang pemasangannya melanggar ketentuan,” kata Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin.
Miftahuddin menjelaskan, APK yang ditertibkan adalah yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti rumah ibadah, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta fasilitas milik pemerintah.
Selain itu, APK yang dipasang di tiang lampu lalu lintas, dipaku di pohon, melintang di atas jalan, atau yang jaraknya kurang dari 5 meter dari tempat terlarang juga menjadi target penertiban.
Sebelum penertiban, Bawaslu melakukan inventarisasi terhadap APK yang melanggar di beberapa titik. “Kami mengidentifikasi ada sekitar 200 APK yang melanggar.
Namun, kami juga menertibkan APK baru yang belum sempat terinventarisasi tetapi sudah melanggar aturan,” tambah Miftah.
Menurut Miftahuddin, sebagian besar APK yang melanggar dipasang oleh relawan yang tidak berkoordinasi dengan tim Liaison Officer (LO) dari peserta Pilkada.
“Relawan sering memasang sendiri tanpa melihat regulasi, sehingga banyak APK yang melanggar,” ujarnya.
Baca Juga:Musisi Pekalongan Gelar Konser Amal untuk Perbaikan Jalan, Donasi Rp100 Ribu Setara 1 Meter AspalPelaku Industri Tempe Pekalongan Terima Bantuan Alat dan Kedelai Lokal Berkualitas
Dari total 773 APK-BK yang ditertibkan, rinciannya adalah baliho (356 buah), spanduk (163), umbul-umbul (20), rontek (111), stiker (13), poster (100), dan pamflet (10).
Penertiban dilakukan di seluruh wilayah kecamatan, dengan rincian 156 APK-BK di Pekalongan Barat, 179 di Pekalongan Utara, 190 di Pekalongan Selatan, dan 248 di Pekalongan Timur.