KPU Batang Bantah Keras Isu Ijazah Palsu pada Paslon Pilkada 2024

KPU Batang Bantah Keras Isu Ijazah Palsu pada Paslon Pilkada 2024
M. DHIA THUFAIL AUDIENSI - Jajaran Komisioner KPU Batang saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi yang menyoal keabsahan ijazah paslon Bupati dan Wakil Bupati Batang 2024, Selasa 22 Oktober 2024.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang dengan tegas membantah tudingan adanya penggunaan ijazah palsu oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

Isu ini mencuat di tengah proses verifikasi persyaratan pencalonan yang masih berlangsung.

Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Batang, Tarwandi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah semua pasangan calon dengan berkoordinasi langsung dengan lembaga pendidikan terkait.

Baca Juga:Kawasan Wisata Kaliselek Resmi Bebas Blankspot dengan Peluncuran Wifi GratisKecelakaan Tragis di Batang: Pelajar MTs Tewas Usai Tabrakan Mobil Pikap

“Kami sudah melakukan klarifikasi faktual ke sekolah dan perguruan tinggi yang bersangkutan. Hasilnya, semua pasangan calon benar-benar lulusan dari lembaga tersebut. Tidak ada ijazah palsu, semuanya sah dan memenuhi syarat,” ungkap Tarwandi pada Kamis (22/10/2024).

Tarwandi menjelaskan bahwa persyaratan minimal untuk calon bupati dan wakil bupati adalah ijazah SMA atau sederajat. “Batas minimal pendidikan yang kami tetapkan adalah SMA atau yang setara. Jika sudah memenuhi itu, maka persyaratan pendidikan dianggap sah,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan terkait nomor ijazah yang dipersoalkan, Tarwandi menuturkan bahwa beberapa sekolah memang menyertakan nomor ijazah secara lengkap, sementara sekolah lain hanya memberikan surat keabsahan tanpa menyertakan nomor tersebut.

“Hingga saat ini, baru satu pasangan calon yang sudah mendapatkan nomor ijazah lengkap dari sekolahnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tarwandi juga membahas soal gelar akademis yang tercantum dalam data pasangan calon.

Menurutnya, informasi akademik diisi langsung oleh pasangan calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). “Jika calon mencantumkan gelar sarjana atau magister, itu akan muncul di sistem. Namun, ada juga yang hanya mencantumkan ijazah SMA,” jelasnya.

Tarwandi menegaskan bahwa KPU Batang telah melakukan verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:KPU Kota Pekalongan Tetapkan 6 Panelis untuk Debat Publik Pilwalkot 2024Pemkot Pekalongan Umumkan Pemenang Gebyar Pajak Daerah 2024, Grand Prize 2 Motor

“Kami memastikan seluruh prosedur verifikasi telah dilakukan secara ketat dan sesuai aturan. Semua pasangan calon telah memenuhi syarat minimal ijazah SMA,” tegasnya.

0 Komentar