RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang mendapat sorotan dari masyarakat terkait lambannya penanganan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih tersebar di berbagai titik wilayah.
Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi menilai Bawaslu kurang tegas dalam menertibkan APK yang melanggar aturan, baik dari sisi lokasi pemasangan maupun konten desain.
Ketua Aliansi, Misbah, mengungkapkan kekhawatirannya dalam kunjungannya ke Kantor Bawaslu Batang pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Baca Juga:Disdukcapil Batang Gencarkan Jemput Bola Perekaman KTP untuk Pemilih Pemula Jelang PilkadaRibuan Santri Meriahkan Peringatan Hari Santri Nasional di Kecamatan Kangkung dengan Karnaval dan Pengajian
“Kami datang untuk mempertanyakan, kenapa APK yang jelas-jelas melanggar aturan tidak segera ditindak. Apakah ada pembiaran?” ujar Misbah.
Misbah menjelaskan bahwa pelanggaran APK ditemukan di 15 kecamatan di Kabupaten Batang, dengan ribuan APK dari Paslon 01 dan 02 yang melanggar aturan.
“Banyak APK dipasang di lokasi terlarang, seperti pohon, tiang listrik, dan lembaga pendidikan. Bahkan ada desain APK yang tidak mencantumkan status calon, ini pelanggaran serius,” terangnya.
Selain itu, ia mendesak agar Bawaslu segera bertindak untuk menghindari konflik di masyarakat.
“Ada spanduk yang berisi narasi provokatif. Kalau masyarakat yang mencopot, bisa menimbulkan ketegangan,” kata Misbah.
Menanggapi kritik tersebut, Komisioner Bawaslu Batang, Faizin, menyatakan bahwa pihaknya sudah menginventarisasi ribuan APK bermasalah.
“Kami sudah mendata sekitar 6.000 APK yang tidak sesuai aturan,” ungkap Faizin.
Baca Juga:Pembangunan Pelabuhan Onshore Pekalongan Dimulai Akhir 2025 Setelah Syarat LengkapMassa Desak KPU Batang Ungkap Keabsahan Ijazah Paslon Pilkada 2024
Namun, Faizin menegaskan bahwa Bawaslu tidak bisa langsung menertibkan APK tanpa melalui prosedur.
“Kami sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Paslon untuk menertibkan APK mereka, namun hingga tenggat waktu 19-21 Oktober 2024, tidak ada tindakan dari mereka,” jelasnya.
Oleh karena itu, Bawaslu akan mengambil alih proses penertiban dengan melibatkan aparat terkait, termasuk kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
“Penertiban akan dimulai pada Senin, 28 Oktober 2024,” tambah Faizin.
Faizin juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran selama masa kampanye.
“Peran masyarakat sangat penting. Banyak pelanggaran yang terungkap berkat laporan dari warga,” tutupnya.
Bawaslu Batang berharap upaya ini dapat menjaga Pemilu berjalan adil, transparan, dan menciptakan suasana demokrasi yang kondusif di Kabupaten Batang.