RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) mengimbau para pedagang untuk lebih waspada terhadap penggunaan bahan pangan berbahaya seperti formalin, boraks, pewarna rhodamin B, dan methanyl yellow.
Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan pangan dan menjaga kualitas produk di pasar tradisional, guna mencegah risiko penyebaran penyakit dan keracunan makanan.
Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Lili Sulistyawati, menegaskan pentingnya pengawasan pangan saat ditemui dalam kegiatan pengawasan di Pasar Grogolan pada Rabu (23/10/2024).
Baca Juga:86 Peserta Ikuti Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional 2024, UIN Gus Dur Fokus Tingkatkan Layanan JeBawaslu Batang Dituding Lamban Tangani Pelanggaran APK, Akan Gelar Penertiban
Lili menjelaskan bahwa pasar merupakan pusat penyedia pangan bagi masyarakat luas, sehingga keamanan komoditas yang dijual perlu dijamin.
“Kami terus melakukan pengawasan keamanan pangan dan memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai bahan pangan yang aman dan berbahaya.
Harapannya, pedagang sadar bahwa bahan berbahaya seperti boraks dan formalin tidak boleh digunakan, karena berisiko bagi kesehatan konsumen,” kata Lili.
Selain pengawasan, Dinperpa juga rutin mengambil sampel pangan untuk memastikan kebersihan dan keamanan produk yang diperjualbelikan.
Salah satu pedagang di Pasar Grogolan, Maftukha, menyambut baik upaya pengawasan dari Dinas. Ia mengaku lebih tenang karena produk yang ia jual dipastikan aman.
“Saya senang jika ada tim pengawas yang datang, karena bisa menjamin keamanan pangan yang saya jual. Sejauh ini, semua produk yang dijual bebas dari bahan berbahaya,” ungkap Maftukha.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Pekalongan untuk menjaga kesehatan konsumen dan meningkatkan mutu pasar rakyat tradisional.