Keluarga Santriwati Korban Pembunuhan Tuntut Hukuman Maksimal Bagi Pelaku, LBH Kawal Proses Hukum

Keluarga Santriwati Korban Pembunuhan Tuntut Hukuman Maksimal Bagi Pelaku, LBH Kawal Proses Hukum
ACHMAD ZAENURI KAWAL PROSES HUKUM - Kuasa hukum keluarga korban saat memberikan keterangan, di Polres Kendal. Senin 28 Oktober 2024.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Tragedi memilukan yang menimpa SNH, santriwati asal Brangsong, Kendal, yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan, membawa duka mendalam bagi keluarga korban.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga korban mendesak agar tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum.

Santriwati tersebut ditemukan tewas pada Kamis, 17 Oktober 2024, di area kebun RTH Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan.

Baca Juga:Pembangunan RSUD Kraton Tetap Tipe B, Siap Beroperasi Awal 2027Kompetisi Boxing Match Pekalongan: Ciptakan Bibit Unggul dan Cegah Tawuran

Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah berhasil menangkap tersangka, Nauval alias Ambon (21), yang bersembunyi di Mungkid, Magelang, setelah melarikan diri dari tempat kejadian.

Novita Fajar Ayu Wardani, kuasa hukum keluarga dari LBH Nugis Jaya Justice Semarang, turut hadir dalam konferensi pers di Polres Kendal pada Senin, 28 Oktober 2024.

Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga sangat berharap agar tersangka dijatuhi hukuman maksimal atas tindakan keji tersebut.

“Keluarga sangat terpukul dengan peristiwa ini dan meminta agar proses hukum terus dikawal sampai vonis akhir,” ungkap Novita.

SNH adalah anak sulung dari dua bersaudara, dan peristiwa tragis ini meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi seluruh keluarga.

“Pihak keluarga berharap agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya karena ini berkaitan dengan hilangnya nyawa anak mereka,” tambah Novita.

Kronologi Kasus dan Ancaman Hukuman

Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa peristiwa ini berawal dari perkenalan antara korban dan tersangka melalui aplikasi media sosial Omi.

Baca Juga:Guru Penggerak Diminta Jadi Pemicu Kreativitas dalam Pendidikan di KendalRatusan Pebalap Cilik Se-Indonesia Meriahkan Open Race Pushbike di Pekalongan

Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta, telah tinggal di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, meski berasal dari Mungkid, Magelang.

Keduanya sempat berkeliling di beberapa tempat, termasuk Alun-alun Kendal, Pasar Kaliwungu, dan Boja.

Saat berada di perjalanan menuju Boja, terjadi perselisihan ketika korban menolak permintaan tersangka untuk melakukan hubungan badan.

Marah dengan penolakan tersebut, tersangka Nauval mencekik korban hingga pingsan, memperkosanya, lalu dengan sadis menggorok leher korban menggunakan belati.

Akibat perbuatan keji ini, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 285 tentang pemerkosaan, dan pasal 365 ayat 1 serta ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman pidana bagi tersangka adalah 15 tahun penjara,” jelas Kompol Indra Jaya Syafputra.

0 Komentar