Pemkot Pekalongan Tegaskan Larangan Simbol Jari untuk ASN dalam Pilkada Serentak 2024
RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Menjelang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memberikan imbauan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas, termasuk menghindari pose jari yang bisa dianggap sebagai simbol dukungan politik.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pekalongan, H. Salahudin, menyampaikan bahwa ASN perlu berhati-hati saat berpose, terutama dalam bentuk simbol tangan seperti jempol, simbol “peace”, “metal”, atau satu jari yang kerap dikaitkan dengan simbol partai atau pasangan calon tertentu.
Baca Juga:Bawaslu Pertimbangkan Debat Pilkada Batang Digelar di Luar Daerah untuk Cegah KericuhanKeluarga Santriwati Korban Pembunuhan Tuntut Hukuman Maksimal Bagi Pelaku, LBH Kawal Proses Hukum
Hal ini diungkapkan Salahudin seusai acara penyerahan SK pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), dan tali asih KORPRI kepada ASN yang akan memasuki masa purnatugas per 1 November 2024, di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin (28/10/2024).
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan Sekda hingga jajaran lurah untuk memastikan netralitas ASN dalam Pilkada.
ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga netralitas, demi menciptakan suasana Pilkada yang damai, kondusif, dan demokratis di Kota Pekalongan,” ujar Salahudin.
Ia menambahkan bahwa aturan netralitas ASN diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
ASN, katanya, masih memiliki hak pilih, namun diharapkan untuk melaksanakannya dengan bijaksana dan tanpa mempengaruhi masyarakat di luar tugasnya sebagai pegawai pemerintah.
Pengawasan Bersama Bawaslu
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, juga menegaskan pentingnya netralitas ASN selama masa kampanye.
“Kami telah bekerja sama dengan Bawaslu untuk melakukan pengawasan intensif,” kata Rusmani. Ia menekankan bahwa ASN dilarang ikut serta dalam kegiatan politik atau menjadi bagian dari tim sukses peserta Pilkada.
Baca Juga:Pembangunan RSUD Kraton Tetap Tipe B, Siap Beroperasi Awal 2027Kompetisi Boxing Match Pekalongan: Ciptakan Bibit Unggul dan Cegah Tawuran
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran netralitas ASN dapat berujung pada sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, bergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.
“Kami berkomitmen memeriksa setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN secara cermat dan mengambil tindakan sesuai peraturan,” tambah Rusmani.