Bawaslu Kendal Tertibkan 3.700 Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan Menjelang Pilkada 2024

Bawaslu Kendal Tertibkan 3.700 Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan Menjelang Pilkada 2024
ACHMAD ZAENURI PENERTIBAN APK - Bawaslu Kendal tertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan di beberapa tempat, Selasa 29 Oktober 2024.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kendal semakin gencar menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terbukti melanggar aturan terkait pemasangan.

Upaya ini dilakukan serentak pada Selasa, 29 Oktober 2024, dengan melibatkan tim lintas sektoral, mulai dari Polres Kendal, Kodim 0715/Kendal, Satpol PP, Kejari Kendal, KPU Kendal, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengungkapkan bahwa tim penertiban APK telah disebar ke seluruh Kabupaten Kendal, dimulai pukul 08.00 WIB, untuk menghapus APK yang melanggar aturan lokasi dan metode pemasangan.

Baca Juga:Damkarmat Pastikan Kesiapan Sistem Proteksi Kebakaran Pasar Banjarsari Menjelang BeroperasBatang Luncurkan Program "Kencana" untuk Tingkatkan Ketangguhan Hadapi Bencana

“Kami membagi dua tim di tingkat Kabupaten, masing-masing bergerak ke arah timur dan barat Kendal, sedangkan di tingkat Kecamatan hingga Desa, pengawasan dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa bersama dengan Polsek, Koramil, serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” kata Hevy.

Menurut Hevy, penertiban APK ini berfokus pada pemasangan APK tambahan di lapangan, khususnya yang diletakkan oleh paslon atau tim kampanye.

Dari hasil penertiban serentak ini, Bawaslu Kendal mencatat ada total 3.700 APK yang ditertibkan. Jumlah tersebut mencakup 123 reklame, 1.349 baliho, 504 spanduk, 80 umbul-umbul, dan 1.644 APK lainnya.

Hevy menegaskan bahwa penertiban APK dilakukan pada yang terbukti melanggar ketentuan. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah (SE Sekda) dan SK KPU Kendal, pelanggaran umum yang ditemukan adalah tata cara pemasangan yang tidak sesuai aturan atau lokasi pemasangan yang tidak diizinkan.

“Selain itu, pelanggaran seringkali melibatkan jumlah APK yang melebihi batas yang telah ditentukan KPU Kendal,” ujarnya menutup.

0 Komentar