Damkarmat Pastikan Kesiapan Sistem Proteksi Kebakaran Pasar Banjarsari Menjelang Beroperas

Damkarmat Pastikan Kesiapan Sistem Proteksi Kebakaran Pasar Banjarsari Menjelang Beroperasi
ISTIMEWA CEK KESIAPAN - Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Satpol P3KP Kota Pekalongan mengecek kesiapan sistem proteksi kebakaran yang ada di Pasar Banjarsari.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA – Menjelang beroperasinya kembali Pasar Banjarsari, Kota Pekalongan, yang terbakar pada Februari 2018, Satuan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) dari Satpol P3KP Kota Pekalongan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap sistem proteksi kebakaran di pasar tersebut.

Pembangunan pasar yang dimulai sejak ground breaking pada 11 Oktober 2023 ini menjadi prioritas, terutama karena pasar Banjarsari adalah pusat ekonomi masyarakat Kota Batik.

Kepala Bidang Damkarmat Satpol P3KP Kota Pekalongan, Kukuh Adi Sri Satyanto, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan demi memastikan kesiapan sistem pemadam kebakaran yang memadai di Pasar Banjarsari.

Baca Juga:Batang Luncurkan Program "Kencana" untuk Tingkatkan Ketangguhan Hadapi BencanaKebakaran Melanda Tobong Boto di Karangdadap, Kerugian Capai Rp 15 Juta

“Penting bagi pasar-pasar tradisional, terutama yang memiliki bangunan gedung, untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem proteksi kebakaran. Ini untuk mencegah insiden seperti kebakaran pada 2018 terulang,” kata Kukuh, Rabu (30/10/2024).

Dalam inspeksi tersebut, tim Damkarmat mengevaluasi kondisi struktur bangunan, instalasi listrik, kesiapan peralatan pemadam kebakaran, jalur evakuasi, hingga akses untuk kendaraan pemadam.

Menurut Kukuh, Pasar Banjarsari kini dilengkapi sistem proteksi kebakaran yang modern dan lengkap, termasuk pemasangan hidran di tiap blok, alarm, dan sprinkler otomatis.

Kukuh menambahkan bahwa Pasar Banjarsari juga wajib memperoleh Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sebelum mulai beroperasi.

“SLF ini memastikan bangunan aman dan sesuai standar, sehingga pengunjung dan pedagang dapat beraktivitas dengan aman,” tambahnya.

SLF ini adalah persyaratan yang diatur oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap bangunan gedung untuk memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan.

“Alhamdulillah, hasil pengecekan menunjukkan sistem proteksi kebakaran di Pasar Banjarsari telah dirancang lengkap dan modern,” tutup Kukuh.

0 Komentar