Ribuan APK di Kabupaten Pekalongan Langgar Aturan, Bawaslu: Sudah Ada Langkah Penertiban

Ribuan APK di Kabupaten Pekalongan Langgar Aturan, Bawaslu: Sudah Ada Langkah Penertiban
APK LANGGAR KENTENTUAN: Di sepanjang jalan trotoar Kota Kajen banyak ditemukan APK langgar ketentuan, seperti dipaku di pohon dan dipasang di tiang lampu penerangan jalan. Foto: Hadi Waluyo.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Sebanyak 1.414 alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Pekalongan tercatat melanggar aturan.

Ribuan APK ini tersebar di berbagai lokasi di Kota Santri, termasuk di sepanjang jalan protokol Kota Kajen.

Mayoritas pelanggaran ditemukan dalam pemasangan APK untuk Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024.

Baca Juga:Kontingen Batang Raih Tiga Gelar Juara di Lomba MAPSI Provinsi JatengTMMD Sengkuyung Tahap IV Kodim Pekalongan Resmi Selesai, Aksesibilitas Masyarakat Meningkat

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M Tohir, menyatakan bahwa pihaknya, bersama Kordiv Penanganan Pelanggaran, telah melakukan langkah-langkah untuk menangani pelanggaran ini.

“Kami telah mendata jumlah APK yang melanggar, totalnya ada 1.414 APK,” ujar Tohir. Ia menambahkan bahwa Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada KPU, dan KPU pun telah mengarahkan LO pasangan calon untuk menertibkan APK tersebut.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Kusuma Wijaya, menjelaskan bahwa pada 16 Oktober 2024, Bawaslu telah mengirimkan saran perbaikan terkait laporan gangguan pemasangan APK di area irigasi Surabayan-Mojokerto, Kecamatan Wonopringgo.

“APK yang mengganggu pekerjaan tersebut sudah ditertibkan,” katanya.

Inventarisasi terakhir yang dilakukan Bawaslu pada 20 Oktober 2024 mencatat 1.414 APK yang melanggar aturan.

“Kami kembali memberikan saran perbaikan kepada KPU pada 25 Oktober 2024 agar menyampaikan informasi ini kepada tim kampanye paslon,” ujar Kusuma.

KPU Kabupaten Pekalongan menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu pada 27 Oktober 2024. Jika dalam tiga hari pasca pemberitahuan, APK masih tidak ditertibkan, KPU akan memberikan teguran kepada tim kampanye yang bersangkutan.

Menurut Bawaslu, bentuk pelanggaran meliputi pemasangan baliho, umbul-umbul, bendera, dan spanduk yang diikat pada tiang lampu, pohon, serta dipaku di batang pohon.

Baca Juga:Realisasi Anggaran Kesbangpol Kendal Capai 90 Persen di Oktober, Pj Sekda Beri Apresiasi PulsaNasabah Korban BMT Mitra Umat Minta Bantuan DPRD Jateng untuk Cairkan Dana

“Pelanggaran seperti ini hampir terjadi di seluruh jalan di wilayah kabupaten,” tutup Kusuma.

0 Komentar