Vonis Lepas Terdakwa Kasus Tanah di Batang Picu Demo, Dugaan Mafia Peradilan Menguat

Vonis Lepas Terdakwa Kasus Tanah di Batang Picu Demo, Dugaan Mafia Peradilan Menguat
M. DHIA THUFAIL AUDIENSI - Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Menggugat saat beraudiensi dengan Ketua PN Batang, Kamis 31 Oktober 2024.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang memutuskan vonis lepas terhadap Abdul Somad, terdakwa kasus mafia tanah di Kabupaten Batang.

Keputusan ini memicu gelombang protes dari Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Menggugat yang menduga adanya praktik mafia peradilan di PN Batang.

Ratusan demonstran dari berbagai daerah, seperti Batang, Pekalongan, Tegal, hingga Solo Raya, berkumpul di depan PN Batang pada Kamis (31/10/2024). Mereka menuntut keadilan dan mengecam putusan yang dianggap tidak memperhatikan fakta persidangan.

Baca Juga:Ribuan APK di Kabupaten Pekalongan Langgar Aturan, Bawaslu: Sudah Ada Langkah PenertibanKontingen Batang Raih Tiga Gelar Juara di Lomba MAPSI Provinsi Jateng

“Abdul Somad, yang dituntut 3,5 tahun oleh jaksa, malah divonis lepas dan perkaranya dialihkan menjadi sengketa perdata. Ini keputusan yang aneh dan mengejutkan,” kata Sudirman, salah satu orator aksi.

Sudirman menilai jalannya sidang awalnya terlihat tegas dengan hakim yang kerap mempertanyakan kesaksian dan bukti secara mendetail.

Namun, vonis akhir yang dijatuhkan justru tidak mencerminkan ketegasan tersebut. “Indikasi adanya permainan semakin terlihat.

Vonis lepas ini menunjukkan adanya nilai tawar yang tinggi di balik keputusan,” tambahnya.

Para peserta aksi juga menuduh adanya suap kepada hakim sehingga fakta persidangan diabaikan. Mereka berencana melaporkan dugaan ini ke Komisi Yudisial.

“Kami akan mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial agar tindakan ini diusut tuntas,” tegas Sudirman.

Ia juga menyebut kasus serupa yang diduga terjadi di Surabaya, yaitu kasus Ronald Tannur, sebagai contoh. Menurutnya, jika dibiarkan, praktik serupa bisa meluas di wilayah lain, termasuk Jawa Tengah.

Baca Juga:TMMD Sengkuyung Tahap IV Kodim Pekalongan Resmi Selesai, Aksesibilitas Masyarakat MeningkatRealisasi Anggaran Kesbangpol Kendal Capai 90 Persen di Oktober, Pj Sekda Beri Apresiasi Pulsa

Di sisi lain, jaksa tidak tinggal diam dan tengah menyiapkan kasasi atas putusan tersebut.

Sebelumnya, Abdul Somad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sengketa tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, dan menjalani penahanan selama empat bulan.

Kasus ini juga melibatkan pihak lain, termasuk Deny Candra dan seorang notaris bernama Pongki, yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah.

PN Batang Klarifikasi Putusan

Menanggapi tuduhan itu, Juru Bicara PN Batang, Yosedo Pratama, mengklarifikasi bahwa putusan tersebut adalah vonis lepas, bukan bebas.

“Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas, dan pemidanaan. Dalam kasus ini, majelis hakim memutuskan vonis lepas karena meskipun perbuatan terdakwa terbukti, itu bukan termasuk tindak pidana,” jelas Yosedo.

0 Komentar