Pedagang Kaki Lima di Jl Kurinci dan Pasar Sorogenen Diingatkan untuk Patuhi Aturan Perdagangan

Pedagang Kaki Lima di Jl Kurinci dan Pasar Sorogenen Diingatkan untuk Patuhi Aturan Perdagangan
ISTIMEWA ARAHAN - Plt Wali Kota Pekalongan Salahudin saat memberikan arahan kepada PK5 di Jalan Kurinci dan Pasar Darurat Sorogenen.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA – Pemerintah Kota Pekalongan, melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM), memberikan pengarahan kepada sejumlah pedagang kaki lima (PK5) yang beroperasi di Jalan Kurinci dan Pasar Darurat Sorogenen.

Pengarahan ini berlangsung di aula kantor Dindagkop-UKM dan dihadiri oleh Plt Wali Kota Pekalongan, H. Salahudin, bersama dengan Kepala Dindagkop-UKM, Supriono, serta Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Deddy Setyawan.

Plt Wali Kota Salahudin menekankan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan pedagang yang belum memiliki kios resmi serta menempati area yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga:Pemkot Pekalongan Usulkan Tambahan Modal untuk Bank Pekalongan, Ini AlasannyaSMPN 17 Pekalongan Gelar Sosialisasi, Pelajar Diajak Jauhi Narkoba

“Kami ingin memberikan pemahaman bahwa berdagang itu adalah ibadah jika dilakukan sesuai dengan peraturan. Sebaliknya, jika tidak mematuhi aturan, maka itu menjadi tindakan yang tidak semestinya,” ungkap Salahudin.

Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah membuka alternatif bagi pedagang dengan menyediakan beberapa kios kosong di pasar, seperti di Pasar Kuripan dan Pasar Podosugih.

Harapannya, para pedagang yang belum memiliki kios dapat berjualan dengan mengikuti aturan, sehingga tidak merugikan pedagang lainnya yang telah mematuhi ketentuan.

Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dindagkop-UKM, Deddy Setyawan, mencatat bahwa pengarahan ini diikuti oleh 19 pedagang dari Jalan Kurinci dan 10 pedagang dari Pasar Sorogenen.

Kegiatan ini dilaksanakan setelah menerima masukan dari pedagang di dalam pasar yang mengeluhkan sepinya penjualan.

“Berdasarkan peraturan daerah, ada ketentuan bahwa pedagang harus berjarak minimal 200 meter dari pasar. Oleh karena itu, di Jalan Kurinci diperbolehkan berdagang dari sisi barat antara pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB, setelah pasar tutup,” jelas Deddy.

Dia berharap semua pedagang dapat menyadari pentingnya mematuhi arahan agar proses perdagangan berjalan aman dan lancar.

0 Komentar