Pemkot Pekalongan Usulkan Tambahan Modal untuk Bank Pekalongan, Ini Alasannya

Pemkot Pekalongan Usulkan Tambahan Modal untuk Bank Pekalongan, Ini Alasannya
ISTIMEWA PUBLIC HEARING - Pansus II DPRD Kota Pekalongan menggelar public hearing Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 terkait Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Bagian Perekonomian Setda mengajukan usulan tambahan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada DPRD Kota Pekalongan.

Usulan tersebut dibahas dalam sesi Public Hearing mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 di Ruang Sidang Komisi A DPRD Kota Pekalongan.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kota Pekalongan, Trieska Herawan, menjelaskan bahwa Pemkot Pekalongan memiliki saham di sejumlah BUMD, baik yang dimiliki bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun yang sepenuhnya dimiliki Pemkot Pekalongan.

Baca Juga:Erosi Tebing Kali Kuto Ancam Warga Kebondalem, Siaga Hadapi Potensi BanjirLongsor Tutup Jalur Kroyakan, Akses ke Petungkriyono Terganggu

Beberapa BUMD tersebut antara lain PT BPD Bank Jateng, PT PRTB, BPR BKK Jawa Tengah, BPR BKK Kota Pekalongan, BPR Bank Pekalongan, dan Perumda Tirtayasa.

“Lokus penyertaan modal kali ini diarahkan ke Bank Pekalongan. Meski BUMD lain juga telah menerima penyertaan modal, rencana tahun 2025 menargetkan penyertaan modal sebesar Rp300 juta kepada Bank Pekalongan, ditambah tanah dan bangunan senilai Rp11,13 miliar yang berlokasi di Kantor DPMPPA Kota Pekalongan, depan Transmart,” kata Trieska.

Ia menjelaskan, tahapan awal dimulai dari permintaan Bank Pekalongan untuk aset berupa tanah dan bangunan guna meningkatkan kinerjanya.

Nilai aset tersebut telah melalui proses penilaian independen oleh pihak ketiga. “Pemerintah Kota membentuk tim untuk mengkaji usulan ini agar prosesnya terjamin akurasi dan objektivitasnya,” tambah Trieska.

Setelah kajian rampung, usulan penyertaan modal diajukan ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan.

Raperda ini, lanjutnya, menjadi landasan hukum penting untuk pemisahan aset daerah yang lebih efektif dikelola oleh BUMD.

“Raperda ini wajib sebagai pijakan hukum dalam penyertaan modal BUMD,” tegasnya.

Baca Juga:TMMD Klego Selesai, Warga Bersyukur Jalan Betonnya Kini MulusSemarak HUT ke-53 KORPRI, Lomba Badminton di Pekalongan Gaet Antusias ASN

Ketua Pansus II DPRD Kota Pekalongan, Faisol Khannan, menegaskan bahwa tugas DPRD mencakup pembahasan raperda yang diusulkan eksekutif.

Perubahan dalam raperda kali ini, meski tidak signifikan, fokusnya ada pada penyertaan modal ke Bank Pekalongan.

“Posisi Bank Pekalongan saat ini di Jalan Slamet rentan terdampak banjir, terutama saat musim hujan.

Situasi ini menyulitkan akses nasabah dan pegawai, sehingga usulan pemindahan lokasi dan penyertaan modal tanah serta bangunan menjadi langkah tepat,” ungkap Faisol.

0 Komentar