RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kendal mengadakan seminar mengenai penyelesaian sengketa wakaf untuk meningkatkan pemahaman pengurus tentang regulasi wakaf.
Kegiatan ini bertujuan melindungi aset wakaf yang dikelola, yang mencapai ratusan bidang tanah dan bangunan, serta mencegah potensi sengketa di masa depan.
Ketua Panitia Seminar Wakaf, M. Nurudin Arie Sandy, menyatakan bahwa PDM Kendal saat ini mengelola sekitar 300 sertifikat tanah wakaf.
Baca Juga:Jalan Desa Cening Dibangun Setelah Puluhan Tahun, Warga Sambut Positif Komitmen Bupati DicoBawaslu Pekalongan Sarankan Proses Hukum Oknum Catut Nama Penyelenggara Pemilu
“Muhammadiyah Kendal mengelola banyak aset wakaf dan setelah evaluasi, beberapa memerlukan pembenahan terkait aspek hukumnya. Melalui seminar ini, diharapkan potensi masalah dan sengketa dapat diantisipasi,” ujar Nurudin pada seminar yang berlangsung Sabtu, 2 November 2024, di Gedung DPRD Kendal.
Seminar ini diselenggarakan oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) PDM Kendal dan bekerja sama dengan Majlis Pendayagunaan Wakaf.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dan kader Muhammadiyah, dengan narasumber dari Badan Wakaf Indonesia, Badan Pertanahan Nasional, serta Pengadilan Agama Kabupaten Kendal.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Kendal, Taufiq Pandan Winoto, menekankan pentingnya pemahaman hukum agar pengelolaan wakaf berjalan sesuai dengan aturan syariat dan hukum negara.
“Saat menerima wakaf, tidak boleh ada sengketa dengan keluarga maupun ahli waris lainnya,” tegas Taufiq.
Melalui seminar ini, diharapkan potensi sengketa dapat diminimalkan dan komitmen menjaga amanah wakaf semakin kuat.
Selain itu, upaya ini bertujuan mendukung peningkatan kesejahteraan umat sebagaimana tujuan utama wakaf.
Baca Juga:Disnakertrans Batang Luncurkan Layanan Ketenagakerjaan di Kawasan Industri Terpadu BatangJalur Doro-Petungkriyono Kembali Dibuka Setelah Kerja Bakti Tim Gabungan Selama 5 Jam
Ketua PDM Kendal, Ihsan Intizam, menyatakan bahwa pemahaman hukum penyelesaian sengketa wakaf harus dimiliki oleh seluruh jajaran pengurus Muhammadiyah, terutama mereka yang terkait langsung dengan pengelolaan dan penerimaan wakaf.
“Seminar ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam bagi masyarakat dan pengurus tentang cara menangani sengketa wakaf sesuai syariat dan hukum di Indonesia,” jelas Ihsan.
Ia juga menambahkan bahwa Muhammadiyah hingga saat ini masih mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat dalam mengelola wakaf.
“Berdasarkan data, PDM Kendal mengelola sekitar 300 sertifikat bidang tanah. Ini adalah bentuk investasi akhirat yang bijak bagi mereka yang mewakafkan sebagian hartanya,” kata Ihsan.