“Bagi peserta pekerja jasa konstruksi yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” jelasnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga bekerja sama dengan dinas terkait dan asosiasi perusahaan konstruksi untuk memperluas jangkauan perlindungan ini.
“Kami menyadari pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang optimal. Dengan sinergi ini, kami berharap dapat meningkatkan tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja konstruksi, baik dalam proyek besar maupun kecil,” tandasnya.(nul)