Buruh Kendal Desak Kenaikan Upah Minimum 35 Persen, Minta Dukungan DPRD

Buruh Kendal Desak Kenaikan Upah Minimum 35 Persen, Minta Dukungan DPRD
ACHMAD ZAENURI AUDENSI - Dewan Buruh dan Pimpinan Serikat Pekerja Kabupaten Kendal temui Ketua DPRD Kendal, Senin 11 November 2024.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Dewan Buruh Kabupaten Kendal bersama pimpinan serikat pekerja mengajukan tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 35 persen untuk tahun 2025.

Mereka mendorong Pemerintah Kabupaten Kendal untuk segera menghitung dan menetapkan UMR baru berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), dengan alasan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Tuntutan ini disampaikan dalam audiensi dengan pimpinan DPRD Kendal pada Senin, 11 November 2024.

Baca Juga:Transaksi Sabu via WhatsApp di Pekalongan, Polisi Tangkap Pelaku di MinimarketSekretariat DPRD Kota Pekalongan Luncurkan Aplikasi SIPESAT untuk Peningkatan Pelayanan Tamu yang Lebih Efisie

Rombongan buruh diterima Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, Ketua Komisi D Dedi Ashar, dan Wakil Ketua Komisi D Ari Sulistyo.

Ketua Dewan Buruh Kendal, Sudarmaji, menekankan pentingnya penyesuaian upah sesuai KHL untuk melindungi kesejahteraan buruh dari lonjakan harga-harga.

“Kami berharap Pemkab Kendal menaati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penghitungan dan kenaikan UMR yang adil,” ujar Sudarmaji.

Sudarmaji juga menyampaikan proposal yang meminta perhitungan upah berdasarkan KHL terbaru.

Menurutnya, dengan inflasi yang terus meningkat, penyesuaian UMR sangat penting agar upah pekerja tetap relevan dengan kondisi ekonomi terkini.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi buruh.

“DPRD akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta pihak terkait untuk memastikan penetapan UMR yang tidak merugikan, khususnya bagi masyarakat Kendal,” ujarnya.

Baca Juga:Peringati Hari Pahlawan, Wakapolres Kendal Imbau Anggota Fokus Layani Masyarakat dengan Tanggung JawabBawaslu Kota Pekalongan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Plt Wali Kota dalam Pemilu, Tak Penuhi Unsur Pidana

Dalam waktu dekat, DPRD Kendal berencana berdiskusi dengan Disperinaker dan perwakilan buruh untuk merumuskan kenaikan UMR yang sesuai dan layak.

Diketahui, UMR Kendal tahun 2024 tercatat sebesar Rp2.613.573, menjadikan Kendal sebagai kabupaten dengan UMR tertinggi ketiga di Jawa Tengah.

0 Komentar