RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Praktik peredaran narkoba di Kabupaten Pekalongan semakin mengkhawatirkan, dengan pelaku bahkan memanfaatkan aplikasi WhatsApp sebagai media transaksi.
Dalam operasi terbaru, Satuan Narkoba Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang warga yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Senin (11/11/2024), bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kedungwuni.
Baca Juga:Sekretariat DPRD Kota Pekalongan Luncurkan Aplikasi SIPESAT untuk Peningkatan Pelayanan Tamu yang Lebih EfisiePeringati Hari Pahlawan, Wakapolres Kendal Imbau Anggota Fokus Layani Masyarakat dengan Tanggung Jawab
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkap AKBP Doni.
Pelaku yang diketahui berinisial BW alias Bejo (23), warga Pringrejo, Pekalongan Barat, ditangkap di depan sebuah minimarket di Desa Tangkil Kulon.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,29 gram yang dibungkus plastik klip transparan.
Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut dibeli melalui WhatsApp seharga Rp 500 ribu, dan ia berniat menjualnya kembali dengan harga Rp 600 ribu untuk mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu.
“Pelaku ini melakukan transaksi pembelian melalui WhatsApp dan hendak menjualnya kembali untuk mendapatkan selisih harga,” jelas AKBP Doni.
Kapolres Pekalongan juga menyoroti tren peningkatan kasus narkoba di wilayahnya. Selain melakukan penindakan hukum, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat.
“Kami akan memperkuat upaya penegakan hukum di titik-titik rawan narkoba agar peredaran barang haram ini bisa ditekan,” tegasnya.