RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024.
Kedua kasus tersebut berhubungan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) di Kabupaten Pekalongan.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Budi Nur Hadi Wibowo, menyatakan bahwa meski terdapat aduan dari masyarakat sejak awal tahapan Pilkada, hingga kini baru ada dua laporan resmi yang masuk.
Baca Juga:Batang Raih Peringkat 3 Penanganan Stunting di Jawa Tengah, Metode Pentahelix Jadi AndalanPemkot Pekalongan Fokus Penurunan Stunting melalui Empat Kelompok Sasaran
“Saat ini ada dua laporan resmi, yaitu konsolidasi kepala desa (Kades) Kabupaten Pemalang di wilayah Pantura dan pencatutan logo KPU di Kecamatan Kedungwuni,” ungkap Budi di Kantor Bawaslu Pekalongan.
Budi menjelaskan, laporan konsolidasi kepala desa yang diduga mendukung salah satu calon gubernur tersebut kini telah masuk proses Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Berdasarkan pemeriksaan awal, kasus tersebut akan diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Sedangkan kasus pencatutan logo KPU di Kedungwuni masih dalam tahap kajian dan klarifikasi.
Kasus ini berawal dari laporan Tim Hukum pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Andika Prakasa-Hendar Prihadi.
Mereka melaporkan acara konsolidasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Pemalang yang digelar di Hotel Grand Dian Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, pada 22 Oktober 2024.
Dalam laporan tersebut, tim hukum membawa bukti berupa foto, video, dan kesaksian untuk memperkuat dugaan pelanggaran.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Aplikasi JMO di PT Daiwabo Garment, Permudah Akses Jaminan Sosial untuk KaPeringatan HKN ke-60, Cakupan Kesehatan Kendal Tembus 98 Persen, Layanan Kesehatan Siap Ditingkatkan
Menurut pelapor Dwi Sapto, acara di Hotel Grand Dian tersebut melibatkan pengerahan massa kepala desa se-Kabupaten Pemalang untuk mendukung pasangan calon nomor urut 02.
“Ada pengerahan kades untuk mendukung paslon cagub-cawagub tertentu, dan ini tidak sesuai dengan aturan netralitas pilkada,” kata Dwi Sapto.
Perwakilan Tim Hukum, Bobby, menambahkan bahwa kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah, termasuk Semarang, Boyolali, Banyumas, dan Pekalongan, yang kini sudah menjadi sorotan publik.
“Video kejadian itu sudah viral di media sosial, dan ini jelas mencederai prinsip netralitas pilkada,” ujarnya.
Bobby berharap Bawaslu segera memproses laporan ini dan menindak tegas pelanggaran netralitas yang melibatkan aparatur desa.
“Seharusnya kades bersikap netral, tidak berpihak. Kami harap Bawaslu cepat menangani kasus ini,” tambahnya.