RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Organisasi Pemantau Pemilihan Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) Kabupaten Kendal melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kendal ke Bawaslu Kendal, Senin, 18 November 2024.
Dugaan ini berkaitan dengan pemanfaatan kegiatan kedinasan untuk aktivitas kampanye paslon.
Ketua PDB Kabupaten Kendal, Syahrir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Kendal.
Baca Juga:Pilkada 2024: Pemilih Disabilitas dan Lansia di Kota Pekalongan Akan Dapat Pendampingan KhususDebat Pamungkas Pilkada Batang 2024 Digelar Tanpa Pendukung, Sorotan pada Visi Ekonomi dan Inovasi Paslon
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab PDB sebagai pemantau independen untuk menjaga integritas Pilkada.
“Kami sudah menyerahkan beberapa barang bukti yang kami temukan kepada Bawaslu. Selanjutnya, kami menunggu tindak lanjut dari mereka,” ujar Syahrir, Senin (18/11/2024).
Menurut Syahrir, dugaan pelanggaran tersebut melibatkan salah satu kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal.
Ia menilai, tindakan seperti ini mencederai prinsip keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Sebagai pemantau independen, kami wajib melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Pilkada Kendal. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran serupa,” tambahnya.
Bawaslu Kendal Tindak Lanjut Laporan
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari PDB.
Bawaslu juga mulai memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, meskipun ada pihak yang tidak bisa hadir dengan alasan tertentu.
Baca Juga:Harga Cabai Anjlok hingga Rp 4.500 per Kilo, Petani di Petungkriyono Kian TerpurukDua Perusahaan China Suntik Rp900 Miliar ke KITB, Siap Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
“Beberapa pihak yang kami panggil menyatakan kesulitan hadir karena agenda penuh sepanjang hari. Namun, laporan dari pemantau ini menjadi bukti penting bagi kami untuk menindaklanjuti kasus ini,” kata Hevy.
Bawaslu Kendal juga berencana menggunakan temuan ini untuk memperkuat kampanye netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada melalui bimbingan teknis (bimtek) dan penandatanganan pakta integritas.
“Dengan laporan ini, kami bisa mengoptimalkan upaya menjaga netralitas ASN di Pilkada Kendal, agar proses pemilu berjalan adil dan transparan,” tambah Hevy.
Pentingnya Pengawasan Bersama
Syahrir menekankan bahwa Pilkada yang bersih akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya Pilkada 2024 di Kabupaten Kendal.