Bawaslu Batang Bredel 10 APK Paslon karena Pencatutan Logo KPU dan Pemda

Bawaslu Batang Bredel 10 APK Paslon karena Pencatutan Logo KPU dan Pemda
NOVIA ROCHMAWATI PENERTIBAN - Bawaslu Batang bersama tim gabungan menertibkan APK yang melanggar regulasi.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Sebanyak 10 Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batang, Selasa (19/11/2024).

APK tersebut dianggap melanggar aturan karena memuat logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang tanpa izin.

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, menyebutkan bahwa penertiban ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran desain APK.

Baca Juga:Kodim Pekalongan Lakukan Sidak Ponsel untuk Cegah Judi Online dan Pinjol IlegalPemkab Kendal Luncurkan Super Apps untuk Integrasi Layanan Digital

“Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai APK yang memuat logo KPU dan pemerintah daerah, yang jelas melanggar aturan. Penggunaan logo ini tidak sesuai regulasi,” ujar Mahbrur.

Penertiban Lanjutan Terkait Desain Melanggar Aturan

Berdasarkan kajian Bawaslu, logo KPU dan Pemda seharusnya tidak digunakan dalam APK pasangan calon.

Pihak KPU sebelumnya telah memberikan imbauan kepada kedua pasangan calon pada 3 November 2024 untuk tidak menggunakan logo tersebut. Namun, imbauan ini diabaikan sehingga penertiban menjadi langkah lanjutan.

“Hari ini kami fokus menertibkan 10 baliho besar yang tersebar di beberapa kecamatan, yaitu tujuh baliho di Kecamatan Batang, satu di Kecamatan Kandeman, satu di Kecamatan Tulis, dan satu di Kecamatan Bendar,” jelas Mahbrur.

Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Batang melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang pada papan reklame.

Penertiban ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01 terkait desain APK yang memuat logo ilegal.

Dua Kali Penertiban, Pelanggaran Masih Terjadi

Penertiban ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada pertengahan November, Bawaslu menyasar APK yang melanggar aturan lokasi pemasangan. Namun, kali ini penertiban difokuskan pada desain yang melanggar aturan.

Baca Juga:2.700 Pekerja Rentan di Pekalongan Terlindungi Program Jamsostek Lewat Batik BerlianPDB Laporkan Dugaan Pelanggaran Paslon Pilbup Kendal ke Bawaslu, Diduga Libatkan Dinas Kesehatan

“Saat ini penertiban dilakukan terhadap paslon 01. Namun, sebelumnya, ada beberapa pelanggaran dari APK paslon 02 yang juga kami tertibkan. Kami akan terus memantau kegiatan kampanye kedua pasangan calon,” tegas Mahbrur.

Bawaslu mengingatkan bahwa setiap kegiatan kampanye harus sesuai prosedur, termasuk mendapatkan izin resmi dari kepolisian. Pemetaan potensi kerawanan dalam setiap kegiatan kampanye juga menjadi perhatian utama untuk menjaga kondusivitas selama proses pemilu.

0 Komentar