Kadinkes Pekalongan Bantah Isu Potongan Dana Stunting, Pastikan Penggunaan Sesuai Aturan

Kadinkes Pekalongan Bantah Isu Potongan Dana Stunting, Pastikan Penggunaan Sesuai Aturan
TRIYONO KETERANGAN - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, saat memberikan keterangan mengenai dana stunting.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Pekalongan, Setyawan Dwiantoro, menegaskan tidak ada potongan dalam penggunaan dana stunting di bidang kesehatan.

Pernyataan ini disampaikan setelah viralnya video di media sosial yang dibuat oleh seseorang yang mengaku sebagai tenaga kesehatan (nakes) dan menyebut adanya potongan dana sebesar 15 persen.

“Isu potongan 15 persen itu tidak benar. Penggunaan dana stunting sudah diatur jelas sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan,” ujar Setyawan, Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga:Petugas Gagalkan Penyelundupan 100 Pil Psikotropika di Dubur Tahanan PekalonganDPRD Batang Desak PT KAI Tambah Kereta Singgah di Stasiun Batang

Setyawan menjelaskan, pelaksanaan program penanganan stunting mengikuti Peraturan Kemenkes Nomor HK 02.02/B/1622/2023 Tahun 2023. Alokasi dana tersebut dibagi menjadi tiga kategori:

80 persen digunakan untuk pembelian bahan makanan.

15 persen dialokasikan untuk penyelenggaraan kegiatan seperti persiapan, pengolahan, penyajian, hingga kunjungan rumah (home visit).

5 persen untuk kebutuhan operasional, termasuk alat tulis kantor (ATK).

“Semua alokasi sudah sesuai dengan petunjuk teknis. Jadi, tidak ada potongan seperti yang disebutkan dalam video itu,” tegasnya.

Kadinkes Telusuri Oknum Pembuat Video Viral

Terkait video yang viral, Setyawan menyebut pihaknya sedang mencari tahu identitas pembuat video yang tidak menunjukkan wajah.

“Walaupun disebutkan bahwa pelakunya adalah tenaga kesehatan, kami perlu memastikan terlebih dahulu siapa oknumnya. Jika sudah ditemukan, akan ada klarifikasi lebih lanjut,” katanya.

Soal Parkir, Ranah Dinas Perhubungan

Isu lain yang sempat disinggung dalam video viral adalah terkait biaya parkir. Setyawan menegaskan, urusan tersebut merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan.

“Parkir bukan wewenang Dinas Kesehatan. Semua kebijakan terkait itu berada di bawah Dinas Perhubungan,” jelasnya.

0 Komentar