RADARPEKALONGAN.ID, Pekalongan – Upaya penyelundupan 100 butir pil psikotropika jenis Alprazolam dengan modus disembunyikan di dalam dubur tahanan berhasil digagalkan petugas Rutan Kelas IIA Pekalongan bekerja sama dengan Polres Pekalongan Kota.
Kasus ini terjadi pada Senin, 11 November 2024, dan diungkap dalam konferensi pers oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko, Jumat (22/11/2024).
Menurut Prayudha, psikotropika itu diselundupkan oleh seorang tahanan berinisial HH (32), warga Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, setelah menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Baca Juga:DPRD Batang Desak PT KAI Tambah Kereta Singgah di Stasiun BatangKesbangpol Kendal Luncurkan Posko Aksara untuk Cegah Konflik Sosial dengan TKA
“Barang tersebut dibungkus plastik, dilakban hitam, dimasukkan ke dalam kondom, lalu disembunyikan di dubur untuk mengelabui petugas,” kata Prayudha.
Barang haram itu diduga dipasok oleh RDY (20), seorang perempuan dari Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, yang menemui HH di ruang tahanan PN Pekalongan saat jeda sidang. Psikotropika itu kemudian diterima tahanan lain berinisial IM (22) dan diserahkan kembali kepada HH untuk disembunyikan di duburnya.
Modus Penyelundupan Terungkap Berkat Pemeriksaan Ketat
Penyelundupan ini terungkap setelah tahanan yang selesai menjalani sidang kembali ke Rutan Pekalongan. Petugas yang sudah mendapat informasi awal tentang rencana pengiriman barang mencurigakan langsung melakukan pemeriksaan ketat terhadap 10 tahanan, termasuk HH.
“Kami mendapati benda asing di dubur HH, yang setelah diperiksa ternyata berupa kondom berisi 100 butir Alprazolam,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan.
Sastra menambahkan, barang bukti langsung diserahkan ke Polres Pekalongan Kota untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Kurir
Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, Iptu Iwan Sujarwadi, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV di PN Pekalongan menguatkan dugaan keterlibatan RDY sebagai kurir.
“RDY ditangkap bersama barang bukti berupa 100 butir psikotropika jenis Alprazolam dan satu ponsel Oppo biru muda. Dari ponsel itu kami temukan bukti percakapan terkait pengiriman narkoba,” ujar Iwan.
Baca Juga:Kadivpas Tekankan Pentingnya Integritas dalam Tugas Pemasyarakatan di Lapas PekalonganPolres Kendal Kelola 57,2 Hektare Lahan untuk Ketahanan Pangan: Program Gugus Tugas Polri Diresmikan
Iwan juga menuturkan bahwa RDY berpura-pura menjenguk terdakwa di ruang tahanan PN Pekalongan sebelum menyerahkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, RDY dan HH dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.