Tak Perlu Panik, Disdukcapil Batang Buka Layanan Perekaman E-KTP di Hari Pilkada

Tak Perlu Panik, Disdukcapil Batang Buka Layanan Perekaman E-KTP di Hari Pilkada
M. DHIA THUFAIL TINJAU LAYANAN - Kepala Disdukcapil Batang, Yarsono saat meninjau perekaman KTP di Balai Desa Sengon, Subah.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.CO.ID, BATANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang memastikan layanan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) tetap tersedia pada hari pelaksanaan Pilkada Serentak, Rabu, 27 November 2024.

Langkah ini dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki E-KTP agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan administratif.

“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum memiliki E-KTP untuk segera melakukan perekaman. Pelayanan ini akan tetap kami buka di hari pencoblosan,” ujar Kepala Disdukcapil Batang, Yarsono, Senin (25/11/2024).

Baca Juga:Kelurahan Kuryos Terima Verifikasi Program Desa Mandiri Sampah dari DLHK JatengTanggul Sungai Meduri Jebol, Pemukiman Kebanjiran dan TPS Direset Lokasi

Pelayanan di Kantor Induk dan TPDK Terdekat

Pelayanan perekaman KTP akan tersedia di kantor induk Disdukcapil Kabupaten Batang dan di Tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan (TPDK) yang berlokasi di setiap kantor kecamatan.

Warga yang tinggal jauh dari kantor pusat dapat mendatangi TPDK terdekat untuk melakukan perekaman data.

“Di kantor induk, warga bisa langsung mencetak KTP. Namun, untuk TPDK, layanan yang tersedia hanya perekaman data saja,” jelas Yarsono.

Layanan ini akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB, dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum sempat merekam data sebelumnya.

Upaya Jemput Bola dan Target Penyelesaian

Berdasarkan data dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), dari total sekitar 600 ribu penduduk, masih terdapat 2.248 warga yang belum melakukan perekaman E-KTP. Untuk mengatasi hal ini, Disdukcapil telah melakukan berbagai upaya jemput bola, termasuk mendatangi desa-desa dan sekolah-sekolah.

“Selama jemput bola, terutama di desa, kami mampu melayani hingga 600-700 orang per hari. Namun, kemungkinan masih ada warga yang belum menyelesaikan perekaman hingga hari H, terutama mereka yang bekerja atau sekolah di luar Batang,” terang Yarsono.

Bagi warga yang telah melakukan perekaman tetapi belum memiliki fisik E-KTP, Disdukcapil menyediakan surat keterangan resmi sebagai dokumen pengganti agar mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga:Antusias! Pemkot Pekalongan Gelar Layanan KB Gratis dalam Peringatan HKG ke-52Hampir 2.000 Pemilih di Kendal Terancam Tak Bisa Nyoblos, Ini Sebabnya

“Surat keterangan ini dapat digunakan untuk memilih. Namun, kami tetap menganjurkan masyarakat yang sempat datang ke kantor induk Disdukcapil untuk langsung mencetak KTP sebelum hari pencoblosan,” tambah Yarsono.

Komitmen Mendukung Pilkada Tanpa Kendala Administrasi

0 Komentar