TPS Porak Poranda Diterjang Angin Kencang, Pemungutan Suara di Pagumenenganmas Tetap Berjalan Lancar

TPS Porak Poranda Diterjang Angin Kencang, Pemungutan Suara di Pagumenenganmas Tetap Berjalan Lancar
EVAKUASI MAYAT: Warga bersama personel Polsek Doro dan Koramil Doro mengevakuasi mayat perempuan yang ditemukan di hutan di Pakuluran. Foto: Hadi Waluyo.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KARANGDADAP – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 di Dukuh Pagumenengan, Desa Pagumenenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, mengalami kerusakan parah setelah diterjang angin kencang disertai hujan deras pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 11.45 WIB. Insiden ini sempat mengganggu jalannya proses pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M. Tohir, mengungkapkan bahwa angin kencang merobohkan tratak TPS, merusak fasilitas seperti tiga bilik suara yang basah dan rusak.

“Hujan deras disertai angin kencang merusak fasilitas TPS, tetapi kotak suara, surat suara, dan daftar hadir berhasil diamankan sehingga tidak terpengaruh oleh insiden ini,” ujar Tohir.

Baca Juga:Menteri Wihaji Gunakan Hak Pilih di Batang, Tegaskan Pentingnya Persatuan Pasca-PilkadaKPU Pekalongan Copot APK Paslon, Pastikan Tidak Ada Kampanye Selama Masa Tenang Pilkada

Proses Pemungutan Suara Dilanjutkan Setelah Relokasi

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Bawaslu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan untuk memastikan kelancaran pemungutan suara. TPS yang sebelumnya berada di halaman sebuah ricemill dipindahkan ke dalam ruangan ricemill untuk menghindari risiko kerusakan lebih lanjut.

“Pemungutan suara sempat terhenti selama 20 menit. Setelah lokasi TPS ditata ulang, proses pemilihan dapat dilanjutkan,” jelas Tohir.

Ia menambahkan, sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024, waktu pemungutan suara dapat diperpanjang hingga enam jam jika terjadi gangguan seperti ini. Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pengawas TPS (PTPS), dan saksi pasangan calon sepakat memperpanjang waktu hingga pukul 13.20 WIB.

“Kesepakatan tersebut dicatat dalam formulir C Kejadian Khusus, memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Langkah Cepat untuk Melindungi Hak Pilih

Kapolsek Karangdadap, AKP Sunarto, turut menjelaskan kondisi di lapangan. Tratak TPS roboh dihantam angin kencang, namun tidak ada korban jiwa. Sebanyak 588 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap dapat memberikan suaranya meski sempat terjadi gangguan cuaca.

“Langkah cepat yang diambil oleh Bawaslu, KPU, dan aparat terkait memastikan hak pilih warga tetap terlindungi,” kata Sunarto.

Bawaslu memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar hingga selesai meskipun cuaca sempat mengganggu. Upaya kolaboratif berbagai pihak membuktikan komitmen untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pemilu di Kabupaten Pekalongan.

0 Komentar