RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Batang menetapkan target ambisius untuk menambah 182.000 peserta baru pada 2025.
Untuk mencapai hal ini, BPJamsostek menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melalui berbagai upaya strategis, termasuk sosialisasi masif dan integrasi kebijakan jaminan sosial.
Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menyampaikan bahwa kerja sama ini telah diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Batang dan BPJamsostek.
Baca Juga:Ritmisnya Tradisi Nyadran Gunung Silurah, Warisan Budaya Tak Benda IndonesiaPaslon Tika-Benny Deklarasikan Kemenangan Pilkada Kendal 2024 dengan 220.926 Suara
“Kami sudah menandatangani MoU untuk memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja. Sinergi ini sangat penting agar target 182.000 peserta baru bisa terealisasi,” ujar Lani saat acara HUT Korpri dan PGRI di Alun-Alun Batang, Jumat, 29 November 2024.
Manfaat Jaminan Sosial Bagi Pekerja
Lani menjelaskan bahwa Pemkab Batang akan mendorong perusahaan di wilayahnya untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJamsostek.
Menurutnya, manfaat dari kepesertaan ini sangat signifikan, mulai dari santunan kecelakaan kerja hingga beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia.
“Hari ini kami menyerahkan santunan senilai Rp722 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, termasuk beasiswa untuk anak-anak mereka. Ini menunjukkan betapa besar manfaat yang bisa diperoleh,” ungkapnya.
BPJamsostek menyediakan lima program utama:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Pada kesempatan tersebut, sembilan ahli waris menerima klaim, terdiri dari enam santunan kematian dan tiga beasiswa pendidikan.
Fokus Pada Tiga Segmen Pekerja
Kepala BPJamsostek Cabang Batang, Acep Dwi Yuniman, menjelaskan bahwa kepesertaan baru akan difokuskan pada tiga kelompok pekerja: pekerja formal, pekerja informal, dan pekerja konstruksi.
“Pekerja formal adalah mereka yang bekerja di perusahaan atau badan usaha. Pekerja informal mencakup nelayan, pedagang, dan ojek, sementara pekerja konstruksi adalah yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah maupun swasta,” jelasnya.
Acep menambahkan, empat dari sembilan peserta yang menerima klaim adalah pekerja informal seperti nelayan dan petani tembakau. Mereka secara mandiri mendaftarkan diri dan rutin membayar iuran.
Baca Juga:Jelajah Alas Roban 2024 Siap Promosikan Wisata Batang dan Dongkrak Ekonomi LokalRelawan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Rayakan Keunggulan Hitung Cepat dengan Cukur Gundul
Dorong Regulasi untuk Perkuat Implementasi
BPJamsostek juga berencana mendorong integrasi jaminan sosial ketenagakerjaan ke dalam regulasi daerah. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan program sesuai peraturan yang berlaku.