BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Keluarga Petugas Linmas yang Wafat Usai Jaga TPS

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Keluarga Petugas Linmas yang Wafat Usai Jaga TPS
ISTIMEWA SERAHKAN - Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dedi Dermawan menyerahkan santunan secara simbolis kepada keluarga petugas Linmas yang meninggal dunia usai bertugas dalam Pilkada 2024.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga Abdul Rozzaq (32), seorang petugas linmas yang meninggal dunia setelah bertugas menjaga keamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak 27 November lalu.

Penyerahan santunan sebesar Rp 42 juta dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan, didampingi Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, di kediaman keluarga almarhum di Kelurahan Padukuhankraton, Kecamatan Pekalongan Utara. Santunan diterima langsung oleh ayah almarhum, Muadhim.

Petugas Linmas Meninggal Dunia Karena Sakit

Abdul Rozzaq meninggal dunia pada Kamis (28/11) pukul 00.00 di Rumah Sakit Siti Khodijah akibat kambuhnya penyakit asam lambung yang dideritanya. Dua minggu sebelum bertugas, ia sempat dirawat inap di rumah sakit yang sama.

Baca Juga:Pedagang Martabak di Pekalongan Laporkan Dugaan Penculikan dan Penganiayaan ke PolisiRitmisnya Tradisi Nyadran Gunung Silurah, Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

“Pada hari pencoblosan, almarhum masih sempat bertugas di TPS 008 Kelurahan Padukuhankraton. Namun, saat istirahat, ia mengeluh sakit dan memutuskan untuk pulang. Malam harinya, ia dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia,” ujar Muadhim, ayah almarhum.

Santunan yang diterima keluarga akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan anak almarhum yang masih berusia dua tahun. “Kami berterima kasih atas bantuan ini. Santunan akan kami gunakan untuk masa depan cucu saya,” tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi KPU Kota Pekalongan

Dedi Dermawan menjelaskan, seluruh petugas linmas dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh KPU Kota Pekalongan. Oleh karena itu, ahli waris petugas yang meninggal dunia berhak menerima klaim JKM.

“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja yang meninggal dunia saat bertugas. Kami berharap tali asih ini dapat membantu keluarga almarhum untuk melanjutkan kehidupannya,” kata Dedi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Pekalongan atas kepercayaan yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi petugas di lapangan. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BTN yang telah mendukung proses penyaluran klaim ini sehingga berjalan cepat,” imbuhnya.

Dukungan Perlindungan untuk Petugas Pemilu

0 Komentar