RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada DEW, Direktur PT SJR.
Vonis ini terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Pekalongan.
Sidang putusan perkara nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg digelar pada Senin, 2 Desember 2024. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan DEW tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan primair, tetapi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:KPU Pekalongan Tunggu Putusan MK untuk Tetapkan Paslon Terpilih di Pilkada 2024Warung Remang-remang di Pantura Batang Marak, Tim Gabungan Intensifkan Razia
Detail Putusan dan Hukuman Tambahan
Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 1 bulan dengan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, DEW harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 1 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan kepada Terdakwa dan denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan,” ungkap hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Rabu (4/12/2024).
Selain itu, hakim memerintahkan agar uang pengembalian kerugian negara senilai Rp500 juta yang dititipkan DEW melalui Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan disetorkan ke Kas Daerah Kota Pekalongan melalui Dinas Perhubungan setempat.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan subsidair 3 bulan kurungan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika DEW, melalui PT SJR, memenangkan lelang pengelolaan parkir tepi jalan umum Kota Pekalongan pada Dinas Perhubungan Kota Pekalongan dengan nilai kontrak Rp1,2 miliar. Dalam perjanjian kerja sama, PT SJR wajib menyetorkan retribusi parkir sebesar Rp100 juta per bulan ke Kas Daerah.
Namun, selama 5 bulan, retribusi tersebut tidak disetorkan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500 juta. Perbuatan ini dianggap melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Parkir.
DEW ditahan sejak Juni 2024 dan selama proses penyidikan telah mengembalikan kerugian negara melalui penitipan uang Rp500 juta ke Kejari Kota Pekalongan.