KPU Pekalongan Tunggu Putusan MK untuk Tetapkan Paslon Terpilih di Pilkada 2024

KPU Pekalongan Tunggu Putusan MK untuk Tetapkan Paslon Terpilih di Pilkada 2024
TRIYONO PENETAPAN - KPU Kabupaten Pekalongan menunggu putusan MK untuk penetapan Paslon terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan telah mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2024.

Namun, penetapan pasangan calon (paslon) terpilih masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat edaran dari KPU RI.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izah, mengatakan bahwa rapat pleno rekapitulasi yang digelar pada Selasa, 3 Desember 2024, berlangsung kondusif dan tanpa keberatan signifikan dari para saksi paslon. “Rapat pleno berjalan lancar.

Baca Juga:Warung Remang-remang di Pantura Batang Marak, Tim Gabungan Intensifkan RaziaLongsor di Gerlang Rusak Parah Tiga Rumah, Warga Diimbau Relokasi Sementara

Semua saksi dan Bawaslu telah menandatangani serta menerima salinan berita acara rekapitulasi hasil perolehan suara,” ujarnya.

Laelatul menambahkan bahwa hasil rekapitulasi ini baru merupakan penetapan hasil perolehan suara, bukan penetapan paslon terpilih.

“Penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah ada register perkara dari MK dan surat edaran resmi dari KPU RI,” tambahnya.

Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024

Dalam rapat pleno terbuka, KPU memaparkan hasil rekapitulasi dari 19 kecamatan. Hasilnya menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 01, Fadia Arafiq – Sukirman, unggul dengan perolehan suara 306.443 suara atau 56,23 persen.

Paslon nomor urut 02, Riswadi – Amin, memperoleh 238.486 suara atau 43,77 persen. Dengan selisih 67.957 suara (12,46 persen), paslon Fadia – Sukirman dipastikan memenangkan Pilkada Kabupaten Pekalongan.

Paslon Fadia – Sukirman, yang dikenal dengan slogan “Beriman,” hanya kalah di empat kecamatan, yaitu Karanganyar, Kajen, Lebakbarang, Petungkriyono, dan Buaran.

Dari total suara sah sebanyak 544.929 suara, terdapat 21.751 suara tidak sah, sehingga total suara pemilih mencapai 566.680 suara. Tingkat partisipasi pemilih tercatat sebesar 77 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 734.636 orang, sedikit di bawah target 80 persen.

Baca Juga:Pasangan Faiz-Suyono Menangi Pilbup Batang 2024, Unggul 30.769 SuaraMayat Pria di Sawah Sragi Gegerkan Warga, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan

Menunggu Tahapan Putusan MK

Meski hasil rekapitulasi sudah ditetapkan, KPU Kabupaten Pekalongan harus menunggu tahapan hukum di Mahkamah Konstitusi sebelum menetapkan paslon terpilih. Jika tidak ada gugatan yang diajukan ke MK dalam kurun waktu yang ditentukan, maka proses penetapan dapat segera dilakukan.

“Kami siap menindaklanjuti tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Laelatul.

KPU berharap tidak ada kendala dalam proses ini sehingga hasil Pilkada Kabupaten Pekalongan dapat segera diumumkan secara resmi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

0 Komentar