RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) terus memperluas cakupan Program Batik Berlian (Bersama Cegah dan Atasi Kemiskinan melalui Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Rentan).
Hingga awal Desember 2024, program yang diluncurkan sejak 2022 ini telah melindungi 4.400 pekerja rentan, meningkat 1.700 peserta dibandingkan tahun sebelumnya.
Wali Kota Pekalongan, A. Afzan Arslan Djunaid, mengungkapkan bahwa program ini bertujuan untuk mencegah kemiskinan baru dengan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan.
Baca Juga:KPU Pekalongan Tunggu Putusan MK untuk Tetapkan Paslon Terpilih di Pilkada 2024Warung Remang-remang di Pantura Batang Marak, Tim Gabungan Intensifkan Razia
“Dengan program ini, jika ada warga yang meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan santunan Rp42 juta. Ini jauh lebih bermanfaat dibandingkan bantuan sebelumnya yang hanya Rp1 juta,” ujarnya saat sosialisasi program, Selasa (3/12/2024).
Dalam acara tersebut, diserahkan pula santunan kematian kepada ahli waris dua pekerja rentan, masing-masing sebesar Rp42 juta, dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 120 pekerja baru.
21 Jenis Pekerjaan Rentan Kini Terlindungi
Saat ini, 21 jenis pekerjaan informal telah dilibatkan dalam program ini. Jenis pekerjaan tersebut mencakup tukang becak, sopir angkutan umum, buruh harian lepas, kuli bangunan, pedagang keliling, penggali kubur, hingga penyandang disabilitas seperti tukang pijat tunanetra.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan, menjelaskan bahwa program ini terbuka bagi pekerja informal berusia 18-65 tahun. “Dengan perluasan cakupan ini, diharapkan semakin banyak pekerja rentan yang menerima manfaat perlindungan sosial,” katanya.
Para peserta program Batik Berlian diikutkan dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan premi sebesar Rp16.800 per bulan yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot Pekalongan.
Manfaat Program Batik Berlian
- Manfaat perlindungan yang diberikan kepada peserta Batik Berlian meliputi:
- Santunan kematian Rp42 juta untuk pekerja rentan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
- Jika kepesertaan berlangsung selama 3 tahun, ahli waris juga akan menerima beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Dalam kasus kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan pengobatan tanpa batas biaya di rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan. Jika meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan total yang diterima mencapai Rp70 juta.