RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Pekalongan menegaskan bahwa DPRD Kota Pekalongan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap Koperasi BMT Mitra Umat yang saat ini tengah bermasalah.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Setwan Kota Pekalongan, Betman Edward, menanggapi desakan dari Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat.
“DPRD sebagai lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit koperasi. Selain itu, desakan pembentukan panitia khusus (pansus) juga tidak memungkinkan untuk dipenuhi tahun ini karena kewenangan ada di tingkat provinsi dan anggaran belum tersedia,” kata Betman, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga:Bebaskan Pelayanan Publik dari Pungli, Pemkab Kendal Perkuat Komitmen dan SosialisasiPartisipasi Pemilih Pilkada Kota Pekalongan 2024 Capai 76 Persen, Alami Penurunan dari 2020
Langkah DPRD Kota Pekalongan dalam Menangani Kasus BMT Mitra Umat
Betman mengungkapkan, meski DPRD Kota Pekalongan tidak dapat memenuhi permintaan audit, sejumlah langkah telah dilakukan untuk membantu menyelesaikan kasus ini. Pada 22 November 2024, Ketua DPRD Kota Pekalongan telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo dengan tembusan kepada DPR RI, Kementerian Koperasi, serta DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian, pada 2 Desember 2024, surat permohonan audiensi dikirimkan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Audiensi ini bertujuan mempertemukan perwakilan Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, DPRD Jawa Tengah, dan DPRD Kota Pekalongan.
“Kami berharap audiensi dapat segera direalisasikan sehingga solusi terbaik dapat ditemukan. Kami telah mengupayakan langkah maksimal sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujarnya.
Aturan Pembinaan dan Pengawasan Koperasi
Betman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kementerian Koperasi Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 58 Ayat 2, pembinaan dan pengawasan koperasi lintas kabupaten/kota adalah kewenangan Pemerintah Provinsi melalui Gubernur. Oleh karena itu, penanganan BMT Mitra Umat membutuhkan keterlibatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Latar Belakang Aksi Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat
Ratusan nasabah yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Pekalongan pada 18 November 2024. Aksi ini diawali dengan longmarch dari Monumen Juang Pekalongan menuju Gedung DPRD.
Dalam audiensi yang dilakukan setelah aksi tersebut, para nasabah mendesak DPRD Kota Pekalongan untuk mengambil tindakan konkret, termasuk permintaan audit terhadap BMT Mitra Umat. Namun, karena keterbatasan kewenangan DPRD, upaya ini harus dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.