LSM GPPMB Klarifikasi dan Minta Maaf Soal Unjuk Rasa Sengketa Tanah di Batang

LSM GPPMB Klarifikasi dan Minta Maaf Soal Unjuk Rasa Sengketa Tanah di Batang
M. DHIA THUFAIL AUDIENSI - Peoses audiensi LSM Gerakan Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat Batang (GPPMB) dengan pihak Pengadilan Negeri Batang.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat Batang (GPPMB) menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terkait aksi unjuk rasa pada 31 Oktober 2024 yang menyikapi kasus sengketa tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.

Permintaan maaf ini disampaikan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Batang, Kamis (28/11/2024).

Ketua LSM GPPMB, Bejo Bahrudin, mengungkapkan bahwa setelah melakukan investigasi menyeluruh di lapangan, pihaknya menilai putusan bebas yang dijatuhkan kepada Abdul Somad dalam perkara nomor 113/Pid.B/2024 telah sesuai dengan fakta hukum.

Baca Juga:Guru dan Tendik Non-ASN di Batang Bakal Terima NIP pada 2025, Targetkan 100% ASNOptimalkan e-Government, Pemkot Pekalongan Gelar Forum Pemangku Kepentingan TIK

“Setelah kami menelusuri dan bertemu saksi-saksi terkait transaksi jual beli tanah, kami menyimpulkan bahwa putusan bebas kepada Bapak H.

Somad sudah sesuai dengan prosedur hukum. Kami memohon maaf kepada semua pihak, termasuk Pak Somad, masyarakat, dan PN Batang atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat unjuk rasa kami,” jelas Bejo.

Dorong Penyelesaian Kasasi dan Pembangunan Pabrik

Selain menyampaikan permohonan maaf, GPPMB meminta Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan kasasi yang diajukan untuk menyelesaikan sengketa tanah. GPPMB mendukung pengembalian hak tanah kepada PT TRAX sebagai pemilik sah lahan.

Bejo juga menekankan bahwa pembangunan pabrik oleh PT TRAX di lahan tersebut berpotensi menyerap hingga 15.000 tenaga kerja lokal, membawa harapan besar bagi warga Batang.

“Kami mendukung pembangunan pabrik PT TRAX agar bisa segera direalisasikan demi membuka lapangan kerja baru yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Batang,” tambahnya.

Pengadilan Negeri Apresiasi Klarifikasi

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batang, Yosedo Pratama, menyambut baik langkah yang diambil LSM GPPMB.

“Kami menghargai itikad baik dari GPPMB yang telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf. Poin-poin yang mereka sampaikan akan kami laporkan kepada pimpinan,” ujar Yosedo.

Baca Juga:Kodim dan Perhutani KPH Kendal Kolaborasi Tanam 200 Bibit Pohon di Goa KiskendoJuara 1 Popda Kota Pekalongan Gagal ke Tingkat Provinsi, Orang Tua Kecewa dan Pertanyakan Kejelasan

Harapan Warga untuk Penyelesaian Sengketa

Masyarakat Kabupaten Batang berharap agar persoalan sengketa tanah ini segera selesai, sehingga pembangunan pabrik dapat berjalan tanpa hambatan dan memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal.

0 Komentar