SPN Setuju UMK Kota Pekalongan Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

UMK Kota Pekalongan Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
DPC SPN Kota Pekalongan setuju dengan keputusan kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan menyatakan setuju atas keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMK di angka 6,5 persen untuk tahun 2025.

Diketahui, Presiden Prabowo telah mengumumkan angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Atas keputusan itu, Kementrian Ketenagakerjaan RI juga telah menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam Permenaker tersebut, juga telah diatur bahwa UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.

Perwakilan SPN di Dewan Pengupahan Kota Pekalongan, Mustakim Atho menyatakan, secara prinsip SPN setuju dengan angka kenaikan 6,5 persen yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dikatakan Mustakim, dalam perumusan angka tersebut perwakilan serikat buruh juga dilibatkan.

Baca Juga:APBD Kota Pekalongan Tahun 2025 Disetujui, Sebagian Dana Pokir akan Dialihkan untuk Perbaikan Dua JalanJasa Raharja Bersama Korlantas Polri dan Stakeholder Matangkan Rekayasa Lalu Lintas di Jawa Tengah

“Kami dari SPN setuju dengan angka kenaikan tersebut. Karena sejak awal perwakilan serikat buruh, termasuk dari SPN juga telah dilibatkan dalam pembahasan bersama pemerintah pusat,” tuturnya.

Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, maka UMK Kota Pekalongan akan bertambah sebesar Rp155.337 yang berdasarkan perhitungan UMK Kota Pekalongan tahun 2024 sebesar Rp2.389.801 dikali 6,5 persen. Hasilnya, UMK Kota Pekalongan tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp2.545.138.

Namun angka tersebut masih akan dibahas bersama oleh Dewan Pengupahan Kota Pekalongan bersama unsur serikat pekerja lainnya, unsur pemerintah, pengusaha dan akademisi. Rapat Dewan Pengupahan rencananya akan dilangsungkan hari ini (Jumat 6/12/2024). Dalam rapat tersebut, akan diputuskan angka kenaikan UMK Kota Pekalongan untuk selanjutnya diajukan ke Wali Kota Pekalongan.

“Besok akan dirapatkan terkait angka tersebut. Harapan kami angka yang sudah ditetapkan oleh pemerintah bisa disetujui bersama dan ditetapkan menjadi angka kenaikan untuk UMK Kota Pekalongan tahun 2025,” tambahnya.

Setelah angka kenaikan disepakati, selanjutnya akan dilakukan audiensi sekaligus penyerahan hasil keputusan Dewan Pengupahan kepada Wali Kota Pekalongan.

“Dari Wali Kota kemudian akan dikirim ke Gubernur sebagai usulan kenaikan UMK Kota Pekalongan. Pengiriman usulan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” tandasnya.(nul)

0 Komentar