UMK Kota Pekalongan 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen, Jadi Rp2.545.138

UMK Kota Pekalongan 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen, Jadi Rp2.545.138
ISTIMEWA RAPAT - Dewan Pengupahan Kota Pekalongan memggelar rapat membahas angka UMK tahun 2025.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Dewan Pengupahan Kota Pekalongan telah menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Dengan kenaikan ini, UMK Kota Pekalongan naik dari Rp2.389.801 di tahun 2024 menjadi Rp2.545.138 untuk tahun 2025.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca Juga:Heboh! Warga Gemuh Temukan Jasad Bayi di Pintu Irigasi, Diduga Awalnya BonekaKota Pekalongan Perkuat Komitmen Wujudkan Smart City yang Inovatif dan Berkelanjutan

“Hari ini kami mengadakan rapat untuk membahas usulan kenaikan UMK Kota Pekalongan. Alhamdulillah, Dewan Pengupahan Kota Pekalongan telah sepakat untuk mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen atau naik Rp155.377, dari Rp2.389.801 menjadi Rp2.545.138,” ujarnya usai rapat penetapan UMK, Selasa (10/12/2024).

Pertimbangan Kenaikan UMK: Inflasi hingga Daya Beli

Betty menambahkan, usulan kenaikan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat. Kenaikan UMK diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja tanpa mengganggu keberlanjutan usaha di Kota Pekalongan.

Rapat penetapan UMK melibatkan berbagai pihak, seperti unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja, serta akademisi. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

“Kami berharap kenaikan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian di Kota Pekalongan,” jelasnya.

Proses Penetapan UMK Kota Pekalongan

Setelah disepakati di tingkat Dewan Pengupahan, usulan kenaikan UMK ini akan segera disampaikan kepada Wali Kota Pekalongan untuk diteruskan kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah. Penetapan resmi UMK diharapkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, UMP Provinsi Jawa Tengah akan ditetapkan pada 11 Desember 2024. Sementara itu, UMK kabupaten/kota akan ditetapkan sepekan setelahnya, yakni pada 18 Desember 2024,” tambah Betty.

Betty menegaskan bahwa kenaikan UMK ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan taraf hidup pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di Kota Pekalongan.

0 Komentar