UMK Kabupaten Pekalongan 2025 Naik Jadi Rp 2,48 Juta, Ini Penjelasannya

UMK Kabupaten Pekalongan 2025 Naik Jadi Rp 2,48 Juta, Ini Penjelasannya
RAPAT DEWAN PENGUPAHAN: UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.486.653,59, naik dari UMK 2024 sebesar Rp 2.334.886. Besaran UMK ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan di Aula UTPD BLK Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Senin (9/12/2024).Foto:Ist.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pekalongan tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.486.653,59, mengalami kenaikan sebesar Rp 151.767,59 dari UMK tahun sebelumnya yang senilai Rp 2.334.886.

Penetapan ini diumumkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan yang berlangsung di Aula UTPD BLK Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja, Senin, 9 Desember 2024.

Wakil Ketua II Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan, Arif Kurniawan, menyampaikan bahwa penetapan UMK 2025 didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya mendukung daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi global.

Baca Juga:Kawasan Industri Batang Tercoreng, Sampah Menggunung di Pasar PlelenPolres Pekalongan Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana, Ajak Warga Tingkatkan Waspada

“Besaran UMK ini ditetapkan melalui musyawarah dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan, serta sesuai regulasi teknis dalam Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024,” ujar Arif.

Regulasi dan Indikator Ekonomi Dasar Penetapan UMK 2025

Arif menjelaskan, regulasi teknis tersebut mengacu pada formula perhitungan berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Sesuai Pasal 5 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, kenaikan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.

Ia menambahkan bahwa beberapa indikator makro ekonomi menjadi faktor utama dalam keputusan ini. Secara nasional, inflasi pada September 2024 tercatat sebesar 1,84 persen, sementara pertumbuhan ekonomi triwulan III 2024 mencapai 4,95 persen. Namun, daya beli masyarakat mengalami tekanan akibat deflasi sebesar 0,12 persen pada bulan yang sama.

Di tingkat lokal, inflasi di Kabupaten Pekalongan pada Oktober 2024 mencapai 2,1 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Pertumbuhan ekonomi daerah hingga 2023 tercatat sebesar 5,14 persen, menunjukkan kondisi ekonomi yang cukup stabil.

“Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, mencerminkan nilai upah yang layak, serta mendukung daya saing tenaga kerja di Kabupaten Pekalongan,” terang Arif.

Dukungan dan Harapan dari Semua Pihak

Arif menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan hasil musyawarah yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan pakar dari perguruan tinggi. Semua pihak dalam Dewan Pengupahan menyatakan dukungannya terhadap nilai UMK yang telah disepakati, dan Bupati Pekalongan diharapkan segera merekomendasikan angka tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah untuk disahkan secara resmi.

0 Komentar