Pemkot Pekalongan Dorong Transaksi Elektronik untuk Efisiensi dan Transparansi

Pemkot Pekalongan Dorong Transaksi Elektronik untuk Efisiensi dan Transparansi
ISTIMEWA RAPAT - Pemkot Pekalongan menggelar kegiatan high level meeting untuk mendorong implementasi transaksi elektronik.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus mendorong implementasi transaksi elektronik di berbagai sektor. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan, sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi digital yang semakin diminati masyarakat.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, yang akrab disapa Aaf, menjelaskan bahwa pemkot berupaya agar transaksi elektronik diterapkan di semua lini, mulai dari pajak, retribusi, parkir, lelang ikan, hingga tempat wisata seperti Taman Wisata Laut (TWL) Pasir Kencana dan Museum Batik.

“Penggunaan transaksi elektronik membantu menekan potensi kebocoran sekaligus memudahkan masyarakat. Dengan QRIS, proses transaksi menjadi lebih praktis, termasuk mengatasi masalah antrean yang sering dikeluhkan,” ujar Aaf, Jumat (8/12/2024).

Baca Juga:UMK Kabupaten Batang 2025 Naik 6,5%, Diusulkan Jadi Rp2.530.838UMK Kabupaten Pekalongan 2025 Naik 6,5 Persen, Serikat Pekerja Sepakat

Adopsi Teknologi untuk Digitalisasi Daerah

Menurut Aaf, penggunaan transaksi elektronik di sektor konsumsi seperti belanja dan makan di Kota Pekalongan menunjukkan angka yang tinggi, berdasarkan data dari Bank Indonesia. Hal ini menjadi alasan bagi sistem pemerintahan untuk mulai beradaptasi dengan transaksi berbasis digital agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, menambahkan bahwa digitalisasi transaksi menjadi fokus penting Pemkot Pekalongan. “High level meeting seperti ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa kepala daerah serius mendukung digitalisasi di tingkat pemerintahan melalui transaksi elektronik,” kata Anita.

Ia juga menjelaskan bahwa transaksi yang dilakukan pemerintah daerah, baik untuk penerimaan pajak, retribusi, maupun belanja daerah, sebisa mungkin harus dilakukan secara non-tunai. “Transaksi di atas satu juta rupiah sekarang wajib menggunakan metode elektronik. Kami juga mulai memanfaatkan Kartu Kredit Pemerintah Indonesia untuk belanja OPD, sehingga proses pembayaran lebih efisien,” paparnya.

Tahapan Implementasi dan Target

Meski beberapa sektor sudah menerapkan transaksi non-tunai, Anita mengakui bahwa masih ada tantangan, seperti pada sistem retribusi parkir dan pasar yang masih bergantung pada tunai. “Contohnya di Pasar Podosugih, pembayaran retribusi masih tunai karena aplikasi pendukungnya belum siap,” ujarnya.

Capaian digitalisasi ini membawa Kota Pekalongan ke peringkat atas dalam penerapan transaksi elektronik di Indonesia. “Kami menargetkan masuk tiga besar terbaik nasional, sehingga fiskal intensif untuk Kota Pekalongan dapat bertambah dan semakin mendukung pembangunan daerah,” tambah Anita.

0 Komentar