RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, menekankan pentingnya pengamanan aset daerah, terutama melalui program sertifikasi aset tanah hingga tingkat desa. Peringatan Hakordia tingkat Kabupaten Kendal ini berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024, di Pendopo Tumenggung Kendal.
Bupati Dico mengapresiasi berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam penyelamatan aset desa, termasuk Kejaksaan Negeri Kendal, Dispermasdes, ATR BPN, serta Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso.
“Aset-aset ini harus diselamatkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Upaya ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” ujar Dico dalam sambutannya.
Baca Juga:Pemkab Kendal dan PT KIK Bantu Eks Karyawan PT Master Kidz Temukan Pekerjaan BaruPemkot Pekalongan Dorong Transaksi Elektronik untuk Efisiensi dan Transparansi
Sertifikasi Aset Capai 70 Persen, Targetkan 100 Persen
Bupati mengungkapkan bahwa sertifikasi aset tingkat kabupaten telah mencapai lebih dari 70 persen, meningkat tajam dari hanya 30 persen pada awal masa jabatannya. Pihaknya bekerja sama dengan ATR BPN untuk mempercepat proses sertifikasi agar mencapai target 100 persen.
“Kami terus melakukan percepatan sertifikasi dengan dukungan ATR BPN dan seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengamankan aset daerah,” jelas Dico.
Penghargaan untuk Inovasi Pengelolaan Aset Desa
Pada peringatan Hakordia ini, Lembaga Prestasi Indonesia-Dunia (LEPRID) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kendal atas inovasi pendampingan hukum dan pengelolaan aset tidak bergerak milik desa, yang pertama di Indonesia. Pendampingan ini mencakup 286 desa di 20 kecamatan di Kabupaten Kendal, bekerja sama dengan ATR BPN.
“Ini merupakan penghargaan pertama di Indonesia untuk inovasi seperti ini. Kami bangga menjadi pelopor, tetapi ini baru langkah awal. Kami akan terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Kajari Kendal, Lila Nasution.
Lila menegaskan, pendekatan pencegahan menjadi prioritas dalam upaya pemberantasan korupsi. Pendampingan terhadap desa-desa akan terus dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset desa berjalan dengan baik dan sesuai hukum.
Hukum sebagai Panglima Tata Kelola Pemerintahan
LEPRID juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Kendal, ATR BPN, Dispermasdes Kendal, dan Paguyuban Kepala Desa Bahurekso atas dedikasinya menjadikan hukum sebagai panglima dalam tata kelola pemerintahan. Ketua Umum LEPRID, Paulus Pangka, memuji langkah Kejaksaan Negeri Kendal yang secara langsung turun ke desa-desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan aset desa seperti tanah bengkok.