UMK Kabupaten Pekalongan 2025 Naik 6,5 Persen, Serikat Pekerja Sepakat

UMK Kabupaten Pekalongan 2025 Naik 6,5 Persen, Serikat Pekerja Sepakat
TRIYONO SEPAKAT - Serikat Pekerja Kabupaten Pekalongan sepakat menerima usulan UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan sepakat menerima kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan tersebut setara dengan tambahan Rp 151.767,59, sehingga UMK Kabupaten Pekalongan yang sebelumnya Rp 2.334.886 pada 2024, naik menjadi Rp 2.486.653,59 pada 2025.

Ketua SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh, menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan. “Dalam rapat dewan pengupahan, pihak pekerja menerima karena sudah sesuai kesepakatan,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:Pemkot Pekalongan Terima Penyerahan PSU dari 14 Perumahan, Dorong Kelanjutan Fasilitas PublikPohon Tumbang Akibat Hujan Lebat, Rumah dan Jalan di Kendal Terdampak

Kesepakatan Berdasarkan Kondisi Industri Lokal

Ali mengungkapkan, mayoritas produksi di Kabupaten Pekalongan adalah sarung, yang pemasarannya cenderung lesu dalam setahun terakhir. Meskipun begitu, ia menilai kenaikan 6,5 persen ini sudah memenuhi harapan pekerja. “Kenaikan ini memang sesuai harapan teman-teman pekerja. Angka ini sudah cukup baik meskipun industri sedang tidak terlalu optimal,” katanya.

Dalam rapat Dewan Pengupahan, usulan kenaikan UMK berlangsung lancar tanpa perdebatan berarti. “Tahun ini lebih sederhana karena UMK lama hanya tinggal ditambah kenaikan 6,5 persen. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan rumus perhitungan tertentu,” imbuh Ali.

Disepakati Bersama dalam Rapat Dewan Pengupahan

Wakil Ketua II Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan dari unsur perguruan tinggi, Arif Kurniawan, mengungkapkan bahwa kesepakatan ini diambil dalam rapat yang berlangsung di Aula UPTD BLK Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Senin (9/12/2024).

Rapat tersebut dihadiri berbagai unsur, termasuk pemerintah, perguruan tinggi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan serikat pekerja. “Kami sudah menyepakati besaran UMK 2025 yang akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk disahkan,” ungkap Arif.

Penetapan resmi UMK Kabupaten Pekalongan oleh Gubernur Jawa Tengah dijadwalkan pada 18 Desember 2024.

UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Solusi yang Sepakat

Kenaikan UMK Kabupaten Pekalongan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah kondisi industri lokal yang dinamis. Dengan kesepakatan yang tercapai tanpa hambatan berarti, UMK 2025 menjadi solusi yang memadukan kepentingan pekerja dan keberlanjutan ekonomi daerah.

0 Komentar