Program PTSL Capai 120 Juta Sertifikat, Wamen ATR/BPN Bagikan 1.500 Sertifikat di Batang

Program PTSL Capai 120 Juta Sertifikat, Wamen ATR/BPN Bagikan 1.500 Sertifikat di Batang
NOVIA ROCHMAWATI PENYERAHAN SERTIFIKAT - Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan didampingi Pj Bupati Batang Lank Dwi Rejeki, Kepala ATR/BPN Batang, dan lainnya saat penyerahan sertifikat untuk masyarakat di Gor Indoor Abirawa Batang, baru-baru ini.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus menunjukkan progres yang mengesankan. Hingga saat ini, lebih dari 120 juta bidang tanah di Indonesia telah bersertifikat melalui program ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, saat menyerahkan 1.500 sertifikat tanah hak milik untuk warga Kabupaten Batang di GOR Indoor Abirawa, Kamis, 12 Desember 2024.

Progres PTSL dan Inovasi Sertifikat Digital

Menurut Ossy Dermawan, program PTSL yang dimulai sejak 2017 memiliki target menyertifikasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Saat ini, 120 juta bidang tanah telah bersertifikat, dengan 6 juta bidang tersisa untuk dirampungkan. Ia juga menyoroti inovasi berupa sertifikat digital yang menjadi bagian dari transformasi sistem pertanahan nasional.

Baca Juga:Sinergi TNI, Polri, dan Masyarakat: Bersih-Bersih Gereja Santo Petrus Sambut NatalPolres Kendal Bongkar Praktik Judi Togel di Angkringan Cepiring, Satu Pelaku Ditangkap

“Pencapaian ini tidak hanya soal angka, tetapi juga inovasi. Sertifikat digital menjadi langkah baru dalam memberikan kepastian hukum yang lebih cepat dan aman bagi masyarakat,” ujar Ossy.

Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah dan melindungi aset masyarakat dari risiko seperti duplikasi atau penipuan. Selain itu, program PTSL juga membantu meningkatkan nilai ekonomi tanah masyarakat.

Apresiasi dari Pemkab Batang

Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, yang turut mendampingi penyerahan sertifikat, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang baik antara Pemkab Batang dan Kantor BPN. Ia menegaskan pentingnya sertifikat tanah sebagai dokumen legal yang tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi bagi pemiliknya.

“Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah simbol kepastian hukum dan langkah menuju pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata Lani.

Sertifikat Tanah, Perlindungan Hukum bagi Warga

Penyerahan sertifikat tanah disambut dengan penuh syukur oleh masyarakat. Sutrisno, warga Kecamatan Tulis, mengungkapkan rasa lega setelah menerima sertifikat tanahnya.

“Dengan sertifikat ini, kami merasa lebih tenang karena ada kepastian hukum atas tanah kami. Terima kasih kepada pemerintah atas langkah nyata melalui program PTSL ini,” tuturnya.

Target Sertifikasi Tanah Nasional Tinggal 6 Juta Bidang

0 Komentar