Dua Oknum Wartawan di Batang Ditangkap, Raup Rp 58,9 Juta dari Pemerasan Kepala Desa

Dua Oknum Wartawan di Batang Ditangkap, Raup Rp 58,9 Juta dari Pemerasan Kepala Desa
M DHIA THUFAIL KASUS PEMERASAN - Konferensi Pers kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua orang pelaku oknum wartawan.
0 Komentar

Barang Bukti dan Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Batang menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • ID Card Media Reskrim
  • Surat tugas Media Reskrim
  • Koran Media Reskrim
  • Stempel Jurnal Polri
  • Kaos bertuliskan “PERS” dan “MEDIA RESKRIM”
  • Sepeda motor Honda PCX warna merah (tahun 2022)

Kedua pelaku dijerat Pasal 368 juncto Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga terancam Pasal 369 juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Kapolres Imbau Masyarakat Berani Melapor

AKBP Nur Cahyo mengimbau masyarakat, terutama para kepala desa, untuk tidak ragu melaporkan tindakan serupa. “Kami akan menindak tegas segala bentuk pemerasan yang merugikan masyarakat. Jangan takut untuk melapor,” tegasnya.

Baca Juga:Polres Batang Bekuk Dua Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Barang Bukti 81,31 Gram DisitaGedung DPRD Kabupaten Pekalongan Terbakar, Lobi dan Ruang Sekwan Hangus

Ia juga mengingatkan kepala desa agar lebih waspada terhadap modus serupa di masa depan. “Segera laporkan jika menemukan tindakan mencurigakan. Kami siap membantu,” kata Nur Cahyo.

0 Komentar