Barang Bukti dan Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Batang menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- ID Card Media Reskrim
- Surat tugas Media Reskrim
- Koran Media Reskrim
- Stempel Jurnal Polri
- Kaos bertuliskan “PERS” dan “MEDIA RESKRIM”
- Sepeda motor Honda PCX warna merah (tahun 2022)
Kedua pelaku dijerat Pasal 368 juncto Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga terancam Pasal 369 juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Kapolres Imbau Masyarakat Berani Melapor
AKBP Nur Cahyo mengimbau masyarakat, terutama para kepala desa, untuk tidak ragu melaporkan tindakan serupa. “Kami akan menindak tegas segala bentuk pemerasan yang merugikan masyarakat. Jangan takut untuk melapor,” tegasnya.
Baca Juga:Polres Batang Bekuk Dua Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Barang Bukti 81,31 Gram DisitaGedung DPRD Kabupaten Pekalongan Terbakar, Lobi dan Ruang Sekwan Hangus
Ia juga mengingatkan kepala desa agar lebih waspada terhadap modus serupa di masa depan. “Segera laporkan jika menemukan tindakan mencurigakan. Kami siap membantu,” kata Nur Cahyo.