RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Perayaan Natal Tahun 2024 membawa kebahagiaan bagi lima warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan yang beragama Kristen dan Katolik. Setelah mengikuti Ibadah Natal Bersama pada 24 Desember 2024, mereka menerima Remisi Khusus Natal 2024, yang diberikan pada Rabu, 25 Desember 2024.
Acara pemberian remisi ini dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara virtual dari Aula Rutan Pekalongan. Remisi tersebut diberikan kepada lima warga binaan yang masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari.
Remisi Sebagai Penghargaan bagi Warga Binaan yang Berprestasi
Kepala Rutan Pekalongan, Sastra Irawan, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Rutan, serta memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:Polres Kendal Lakukan Sterilisasi Gereja dengan K-9 Unit Jelang Natal 2024Truk Dilarang Lewat Jalur Dalam Kota Selama Nataru, yang Melanggar Akan Ditindak
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan kepada warga binaan yang berkomitmen untuk memperbaiki diri. Kami harap pemberian remisi ini bisa memotivasi mereka untuk tidak mengulangi tindak pidana, menyadari kesalahan, dan siap diterima kembali oleh masyarakat,” ujar Sastra Irawan.
Pembinaan Bukan Balas Dendam, Tapi Upaya Perbaikan
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Muhammad Anang Saefulloh, menambahkan bahwa sistem pemasyarakatan lebih mengutamakan aspek pembinaan daripada balas dendam. Ia menjelaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak yang sama untuk beribadah sesuai dengan agama yang dianut.
“Kami rutin menyelenggarakan Bimbingan Rohani Agama Kristen (Bintal Rohani) setiap Sabtu bersama GKI Pekalongan. Meskipun jumlahnya minoritas, kami tetap memberikan prioritas bagi mereka. Kami melihat antusiasme dan sukacita mereka dalam merayakan Natal,” tambah Anang.